Bekerja dan Belajar di Rumah, Jokowi Pastikan Layanan Publik Normal

Selasa, 17 Maret 2020 - 06:45 WIB
Bekerja dan Belajar...
Bekerja dan Belajar di Rumah, Jokowi Pastikan Layanan Publik Normal
A A A
BOGOR - Upaya meminimalkan penyebaran wabah virus corona terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan kebijakan belajar dan bekerja di rumah untuk mengurangi kerumunan massa.

Kebijakan ini merupakan bagian social distancing yang menjadi kunci dari beberapa negara terjangkit untuk menurunkan jumlah pasien positif korona baru. “Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.

Jokowi menegaskan bahwa kebijakan untuk bekerja dan belajar dari rumah tidak berarti pelayanan publik dikurangi. Dia meminta jajarannya agar pelayanan publik tetap dipertahankan. Baik dalam hal kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pelayanan yang lain. “Transportasi publik harus tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda transportasi tersebut. Baik kereta api, bus kota, LRT, MRT, bus trans. Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrean, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi tersebut sehingga kita bisa menjaga jarak satu sama lain,” paparnya.

Terkait belajar dari rumah, Jokowi meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim agar memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Dengan begitu, kebijakan meliburkan sekolah harus dihitung betul. “Kalau memang sudah diperlukan, silakan. Tapi, yang paling penting kita harus memulai belajar dari rumah kalau memang harus diliburkan,” tuturnya.

Dia mengaku Indonesia mendapat bantuan belajar online secara gratis dari beberapa pihak. Ada dari Ruang Guru, Zenius, Google, Microsoft, Weiver, Sekolahmu, dan Kelas Pintar, yang sudah dimulai sejak hari ini. “Kita mengajak agar guru mengarahkan ke sana dalam dua pekan ke depan sehingga betul-betul belajar dari rumah bisa efektif. Kalau ini bisa efektif, saya yakin akan mengurangi banyak sekali mobilitas para pelajar dan mahasiswa serta mengurangi penyebaran Covid-19,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kebijakan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di rumah bukan berarti meliburkan para abdi negara. “ASN tidak diliburkan, tapi bekerja dari rumah,” katanya.

Tjahjo mengatakan bahwa di surat edaran ada ketentuan bahwa harus ada dua level pejabat struktural yang harus tetap bertugas di kantor. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. “PPK (pejabat pembina kepegawaian) kementerian/lembaga/daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah,” paparnya.

Pembagian tersebut dapat mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan kondisi kesehatan keluarga pegawai. Termasuk riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. “ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference. ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah,” ucapnya.

Tjahjo mengatakan bahwa sistem kerja dari rumah berlaku sampai 31 Maret 2020. Setelah itu, pemerintah akan melihat kondisi yang ada untuk kebijakan selanjutnya. “Jadi, ini untuk dua pekan sambil kita menunggu bagaimana arahan Bapak Presiden berikutnya. Kedua, bagaimana perkembangan virus ini yang secara rutin disampaikan oleh juru bicara pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta para mahasiswa dan siswa benar-benar memanfaatkan waktu di rumah untuk aktivitas belajar maksimal. Mereka harus membatasi rencana perjalanan ke luar rumah karena wabah Covid-19 merupakan ancaman nyata. “Keputusan untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah maupun kampus merupakan upaya untuk mencegah siswa maupun mahasiswa untuk tidak tertular wabah Covid-19. Jangan sampai situasi ini malah dimanfaatkan untuk kegiatan di luar rumah seperti ke mal, pusat hiburan, maupun nongkrong di kafe yang rentan menjadi tempat penularan Covid-19,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, salah satu pemicu meluasnya wabah Covid-19 adalah adanya kerumunan massa. Kebijakan penutupan sekolah dan kampus salah satunya untuk mengurangi kerumunan dan menciptakan social distance. Langkah ini seharusnya disadari oleh mahasiswa dan orang tua siswa. (Dita Angga/Abdul Rochim).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7143 seconds (0.1#10.140)