Lima Dampak Usai Diberlakukannya Undang-undang KPK Baru

Sabtu, 14 Maret 2020 - 08:18 WIB
Lima Dampak Usai Diberlakukannya...
Lima Dampak Usai Diberlakukannya Undang-undang KPK Baru
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan lima dampak usai diberlakukannya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yakni Nomor 19 tahun 2019. Salah satunya dengan diberlakukannya UU KPK yang baru, lembaga antirasuah tunduk sepenuhnya kepada Presiden.

Menurut ICW, hal tersebut dapat dilihat dalam draft Peraturan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pimpinan dan Organ Pelaksana KPK yang sempat beredar beberapa waktu lalu.

"Hal krusial dalam draft PerPres itu terdapat pada Pasal 1 yang menuliskan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat Menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Kesesatan berpikir ini merupakan dampak dari pengesahan revisi UU KPK yang menempatkan lembaga anti rasuah itu menjadi bagian dari pemerintah dan tidak lagi independen," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2020).

Dampak yang kedua, kata Kurnia, KPK menjadi lambat dalam membongkar skandal korupsi besar. Padahal, pada awal Januari lalu KPK telah melakukan tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

"Efek dari UU KPK baru yang mengharuskan lembaga anti rasuah itu meminta izin Dewan Pengawas agar bisa melakukan tindakan penggeledahan merupakan hambatan utama. Sampai saat ini kantor DPP PDIP tak kunjung digeledah oleh KPK, padahal pada tingkat penyelidikan upaya untuk menyegel telah dilakukan oleh KPK," katanya.

Lalu, dampak yang ketiga terkait pelantikan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK yang tidak sah. Sebab, UU KPK baru mengatur bahwa setiap orang yang akan dilantik menjadi Pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun.

"Sedangkan calon Pimpinan KPK terpilih saat itu, Nurul Ghufron, masih berusia 45 tahun. Tentu, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap memaksakan pelantikan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Dampak yang keempat, lanjut Kurnia, hasil sadapan KPK dimusnahkan dalam 36 Perkara yang dihentikan. Diketahui, pada akhir Februari lalu KPK resmi menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.

"Dengan berlakunya UU KPK baru maka jika diantara perkara-perkara tersebut dilakukan proses penyadapan maka hasil sadapan itu harus dimusnahkan seketika. Padahal tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru kasus-kasus tersebut dapat dibuka kembali," jelasnya.

Dampak yang terakhir yakni tingkat kepercayaan publik kepada KPK yang menurun. Diketahui beberapa waktu lalu, Indobarometer baru saja merilis survei tingkat kepercayaan publik kepada lembaga negara. KPK yang sebelumnya selalu menempati peringkat tiga besar kali ini turun menjadi peringkat empat.

"Tentu hasil ini tidak bisa dilepaskan dari potret buruk legislasi DPR dan Presiden yang memaksakan pengesahan revisi UU KPK. Problematika penindakan KPK berimbas pada kepercayaan publik yang kian menurun pada lembaga anti rasuah ini," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Enam Kandidat Lolos...
Enam Kandidat Lolos Tes Potensi Jubir KPK, 1 Orang Berasal dari LIPI
Berita Terkini
DPR Dukung Menko Zulhas...
DPR Dukung Menko Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak untuk Perbaikan Lingkungan
1 menit yang lalu
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
12 menit yang lalu
Ahok Diperiksa Kejagung,...
Ahok Diperiksa Kejagung, Dasco: Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit
14 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Pendekar HAM dari Tanah Papua Spesial Bersama Ayaa Nufus dan Menteri HAM Natalius Pigai, Hanya di iNews
17 menit yang lalu
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
42 menit yang lalu
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan...
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan
57 menit yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved