BKN Sebut hanya 35% Instansi Miliki Kinerja PNS Baik

Jum'at, 13 Maret 2020 - 06:30 WIB
BKN Sebut hanya 35%...
BKN Sebut hanya 35% Instansi Miliki Kinerja PNS Baik
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hanya ada 35% instansi yang memiliki manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang baik. Angka ini didapatkan dari hasil evaluasi terhadap penerapan manajemen kinerja PNS selama 2018 sampai 2019.

“Sebanyak 3,3% instansi sudah sangat baik, 35% instansi sudah baik, 50% cukup, dan 11,7% buruk dalam penerapan manajemen kinerja PNS,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono di Jakarta kemarin.

Menurut dia, evaluasi penerapan manajemen kinerja PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah ini bertujuan untuk memantau penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Evaluasi tersebut dilakukan dengan menggunakan enam parameter penilaian.

“Terdiri dari perencanaan kinerja atau penyusunan sasaran kinerja pegawai. Lalu, pelaksanaan kinerja atau penerapan sistem penilaian kinerja. Selanjutnya evaluasi penilaian kinerja dan perilaku, pemanfaatan penilai kinerja, ketersediaan sistem/aplikasi kinerja, dan pelaporan penilaian prestasi kerja PNS,” paparnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, satu di antara penyebab penerapan manajemen kinerja tidak maksimal adalah karena masih banyak tenaga administrasi di instansi pemerintah. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi digital, banyak tenaga administrasi ini kehilangan tugasnya. “Ke depan dengan lebih banyak penggunaan teknologi informasi, ini tenaga-tenaga mau diapakan? Ini yang membuat kinerja PNS lebih rendah,” ungkapnya.

Maka itu, dia mengatakan bahwa tenaga-tenaga tersebut harus dilatih. Dalam hal ini disesuaikan dengan perubahan yang terjadi saat ini. “Baik dari sisi struktur, kompetensi, maupun orang-orang. Kalau CPNS yang masuk sekarang, pintar-pintar. Nah, tapi yang di tengah-tengah ini harus ada pelatihan ulang. Kalau dilatih tetap tidak berubah, ya harus dicari solusi agar tidak membebani birokrasi,” tandasnya.

Ditanyakan apakah akan ada sanksi bagi instansi yang belum baik menerapkan manajemen kinerja, Bima mengatakan tidak. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan peningkatan kapasitas. “Sanksi ini diberikan kalau mereka tidak mau melakukan. Kalau mereka mau, tapi tidak bisa, tentu tidak diberikan sanksi. Kita harus meningkatkan kemampuan mereka. Sekarang ini tahapan masih di situ. Kita masih melakukan pendampingan-pendampingan,” paparnya.

Bima menargetkan penerapan manajemen kinerja bisa mencapai 100% pada tahun mendatang meskipun memang saat ini kondisi setiap instansi berbeda-beda. (Dita Angga)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)