Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung

Senin, 09 Maret 2020 - 16:48 WIB
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang dikutip dari amar Putusan MA, Senin (9/3/2020).

Gugatan itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020."Ya Kamis 27 Pebruari 2020 putus," ungkap Andi.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 34 berbunyi:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.

Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100%.
Kebijakan ini pun menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Kebanyakan dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar.
(dam)
Berita Terkait
Mahkamah Agung Kembali...
Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS
MA Kembali Tolak Gugatan...
MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat
Iuran BPJS Naik Lagi...
Iuran BPJS Naik Lagi setelah Dibatalkan, Begini Reaksi Mahkamah Agung
KPCDI Akan Ajukan Uji...
KPCDI Akan Ajukan Uji Materi ke MA Terkait Perpres No 64/2020
Komunitas Pasien Cuci...
Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peneliti Sosial: MA Perlu Tinjau Perpres 64/2020
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved