Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung

Senin, 09 Maret 2020 - 16:48 WIB
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang dikutip dari amar Putusan MA, Senin (9/3/2020).

Gugatan itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020."Ya Kamis 27 Pebruari 2020 putus," ungkap Andi.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 34 berbunyi:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.

Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100%.
Kebijakan ini pun menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Kebanyakan dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar.
(dam)
Berita Terkait
Mahkamah Agung Kembali...
Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS
MA Kembali Tolak Gugatan...
MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat
Iuran BPJS Naik Lagi...
Iuran BPJS Naik Lagi setelah Dibatalkan, Begini Reaksi Mahkamah Agung
KPCDI Akan Ajukan Uji...
KPCDI Akan Ajukan Uji Materi ke MA Terkait Perpres No 64/2020
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peneliti Sosial: MA Perlu Tinjau Perpres 64/2020
Komunitas Pasien Cuci...
Komunitas Pasien Cuci Darah Kembali Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved