Demi Kepentingan Umum, Sebaiknya Masker Sitaan Dibagikan Gratis

Senin, 09 Maret 2020 - 15:46 WIB
Demi Kepentingan Umum,...
Demi Kepentingan Umum, Sebaiknya Masker Sitaan Dibagikan Gratis
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pangan dan barang kebutuhan pokok harus dilakukan tindakan tegas, karena melanggar atau melakukan tindak pidana Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman pidana buat pelakunya paling lama 7 tahun atau denda Rp100 miliar. Selain itu pelaku bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar," tutur Neta kepada SINDOnews, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, dari pasal-pasal itu terlihat kasus penimbunan bahan kebutuhan pokok termasuk masker adalah kasus yang sangat serius. Namun, mengingat masker sangat dibutuhkan masyarakat karena adanya penyebaran virus corona, tentunya masker sitaan itu bisa saja digunakan masyarakat tanpa menunggu putusan pengadilan. (Baca Juga: DPR Sesalkan Harga Masker dan Disinfektan Melambung).

Atau, polisi, kejaksaan, dan pengadilan, kata Neta, melakukan proses hukum yang ekstrakilat untuk memutuskan keberadaan masker sitaan tersebut.

"Demi kepentingan umum sebaiknya masker itu dibagikan gratis dan jangan diperjualbelikan. Penjualan barang bukti seperti yang dilakukan Polres Jakut bukanlah diskresi tapi penyalahgunaan wewenang dan penjualan itu berpotensi diusut KPK," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8152 seconds (0.1#10.140)