Polisi Gelar Patroli Cyber Antisipasi Penyebaran Identitas Pasien Corona
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri terus melakukan patrol cyber untuk mengantisipasi penyebaran identitas pasien virus corona. (Baca juga: DPR Minta Negara Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Corona)
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan, pemerintah sejatinya telah menegaskan penyebar identitas pasien virus corona bakal diberikan sanksi. "Kita mengantisipasi dengan patroli siber guna mengetahui perkembangannya karena seseorang yang mendistribusikan pada orang lain tanpa izin pemiliknya ke publik itu berpotensi melanggar hukum," ujarnya, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, undang-undang telah mengatur tentang hak dan privasi pasien yang harus dilindungi. Maka itu, pihaknya meminta kepada semua orang untuk menghormati privasi ataupun ruang pribadi pada setiap individu, khususnya terkait virus corona ini. (Baca juga: Pemerintah Minta Identitas Pasien Virus Corona Dirahasiakan)
”Jangan sampai sembarangan memberikan identitas pasien pada publik menggunakan sarana media tanpa izin pemiliknya. Era teknologi ini khususnya penggunaan media sosial, jejak digital tak bisa dihapus. Sekali lagi harus bijak dan juga smart menggunakan media sosial, jangan sampai kita tak cermat, tak teliti, lengah lalu perbuatan itu malah melawan hukum," katanya.
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan, pemerintah sejatinya telah menegaskan penyebar identitas pasien virus corona bakal diberikan sanksi. "Kita mengantisipasi dengan patroli siber guna mengetahui perkembangannya karena seseorang yang mendistribusikan pada orang lain tanpa izin pemiliknya ke publik itu berpotensi melanggar hukum," ujarnya, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, undang-undang telah mengatur tentang hak dan privasi pasien yang harus dilindungi. Maka itu, pihaknya meminta kepada semua orang untuk menghormati privasi ataupun ruang pribadi pada setiap individu, khususnya terkait virus corona ini. (Baca juga: Pemerintah Minta Identitas Pasien Virus Corona Dirahasiakan)
”Jangan sampai sembarangan memberikan identitas pasien pada publik menggunakan sarana media tanpa izin pemiliknya. Era teknologi ini khususnya penggunaan media sosial, jejak digital tak bisa dihapus. Sekali lagi harus bijak dan juga smart menggunakan media sosial, jangan sampai kita tak cermat, tak teliti, lengah lalu perbuatan itu malah melawan hukum," katanya.
(cip)