Libatkan ISNU, Pemerintah Ingin Perkuat Kapasitas Penyelenggara Desa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Kebijakan dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa (LKK-PKPD) dan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Gedung C lantai 2, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
MoU ditandatangani oleh Direktur LKK-PKPD, Abraham Raubun dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa.
Kerja sama itu untuk menyikpai masih banyaknya permasalahan terkait dalam pengelolaan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes).
Sekadar informasi, ketidakmampuan dan ketidakpahaman dalam mengelola APBDes telah menimbulkan dampak. Salah satunya, tidak sedikit kepala desa yang berurusan dengan hukum.
Kasus hukum tidak hanya terjadi karena tindakan penyelewengan anggaran, namun juga akibat ketidakpahaman dalam menjalankan regulasi berkaitan kewenangan desa oleh aparatur desa.
Sejak 2016 hingga saat ini ada sekitar 30 ribu desa di 350 kabupaten/kota yang belum menguasai perbup mengenai kewenangan peraturan desa. Perbup tersebut memuat satu daftar kewenangan bagi desa.
Saat ini sudah ada 33 lembaga yang telah bergabung dengan LKK-PKPD untuk mendukung pencapaian percepatan dalam penyusunan kewenangan desa.
Pada 2019, baru sekitar 679 desa yang dapat dicapai. Karena terkendala masih sedikitnya lembaga sebagai partner kerja sama, terbitlah instruksi dari Mendagri yang membuat sebuah prioritas nasional agar ada percepatan nasional mencapai 30 ribu desa untuk dapat melakukan penyusunan Peraturan Desa (PerDes).
Semua perkembangan tersebut dibuat dalam sebuah laporan yang secara berkala akan disampaikan ke Kantor Kepresidenan.
Direktur LKK-PKPD, Abraham Raubun menjelaskan, pengejawantahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur pengelolaan pemerintahan desa.
Pengelolaan pemerintahan desa berada di bawah Direktorat Bina Pemerintahan Desa dalam pengembangan kapasitas penyelenggaran pemerintahan desa.
Pada era Presiden Jokowi, kata dia, alokasi anggaran dan diperkuat sehingga menjadi krusial untuk meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam manajemen desa sampai pengelolaan anggaran desa.
Sementara itu, PP ISNU merupakan organisasi para cendikia yang berada di bawah naungan Organisasi Islam terbesar Nahdlatul Ulama, diajak dalam kolaborasi oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bawah Kemendagri untuk membantu dalam dua hal yang menjadi fokus terhadap pemberdayaan Pemerintahan Desa.
Dua hal itu, yakni percepatan peraturan kewenangan desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Ketua Umum PP ISNU Ali Masykur Musa menjelaskan ISNU beranggotakan ratusan guru besar, ribuan doktor dan sarjana Nahdlatul Ulama yang tersebar di seluruh nusantara.
Menurut dia, sebuah kehormatan bagi ISNU untuk memberikan sumbangsih pengabdian pada NKRI. "Ini sangat strategis karena desa adalah tulang punggung stabilitas politik dan ekonomi negara," kata pria yang biasa disapa Cak Ali ini.
Adapun tujuan kolaborasi untuk memberikan kontribusi positif membantu pemerintah dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bawah Kemendagri untuk mempercepat penyusunan kewenangan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa.
MoU ditandatangani oleh Direktur LKK-PKPD, Abraham Raubun dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa.
Kerja sama itu untuk menyikpai masih banyaknya permasalahan terkait dalam pengelolaan pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Anggaran Perencanaan Belanja Desa (APBDes).
Sekadar informasi, ketidakmampuan dan ketidakpahaman dalam mengelola APBDes telah menimbulkan dampak. Salah satunya, tidak sedikit kepala desa yang berurusan dengan hukum.
Kasus hukum tidak hanya terjadi karena tindakan penyelewengan anggaran, namun juga akibat ketidakpahaman dalam menjalankan regulasi berkaitan kewenangan desa oleh aparatur desa.
Sejak 2016 hingga saat ini ada sekitar 30 ribu desa di 350 kabupaten/kota yang belum menguasai perbup mengenai kewenangan peraturan desa. Perbup tersebut memuat satu daftar kewenangan bagi desa.
Saat ini sudah ada 33 lembaga yang telah bergabung dengan LKK-PKPD untuk mendukung pencapaian percepatan dalam penyusunan kewenangan desa.
Pada 2019, baru sekitar 679 desa yang dapat dicapai. Karena terkendala masih sedikitnya lembaga sebagai partner kerja sama, terbitlah instruksi dari Mendagri yang membuat sebuah prioritas nasional agar ada percepatan nasional mencapai 30 ribu desa untuk dapat melakukan penyusunan Peraturan Desa (PerDes).
Semua perkembangan tersebut dibuat dalam sebuah laporan yang secara berkala akan disampaikan ke Kantor Kepresidenan.
Direktur LKK-PKPD, Abraham Raubun menjelaskan, pengejawantahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur pengelolaan pemerintahan desa.
Pengelolaan pemerintahan desa berada di bawah Direktorat Bina Pemerintahan Desa dalam pengembangan kapasitas penyelenggaran pemerintahan desa.
Pada era Presiden Jokowi, kata dia, alokasi anggaran dan diperkuat sehingga menjadi krusial untuk meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam manajemen desa sampai pengelolaan anggaran desa.
Sementara itu, PP ISNU merupakan organisasi para cendikia yang berada di bawah naungan Organisasi Islam terbesar Nahdlatul Ulama, diajak dalam kolaborasi oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bawah Kemendagri untuk membantu dalam dua hal yang menjadi fokus terhadap pemberdayaan Pemerintahan Desa.
Dua hal itu, yakni percepatan peraturan kewenangan desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Ketua Umum PP ISNU Ali Masykur Musa menjelaskan ISNU beranggotakan ratusan guru besar, ribuan doktor dan sarjana Nahdlatul Ulama yang tersebar di seluruh nusantara.
Menurut dia, sebuah kehormatan bagi ISNU untuk memberikan sumbangsih pengabdian pada NKRI. "Ini sangat strategis karena desa adalah tulang punggung stabilitas politik dan ekonomi negara," kata pria yang biasa disapa Cak Ali ini.
Adapun tujuan kolaborasi untuk memberikan kontribusi positif membantu pemerintah dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa di bawah Kemendagri untuk mempercepat penyusunan kewenangan desa melalui peningkatan kapasitas aparatur desa.
(dam)