Soal Inpres Pedoman Penanganan Corona, DPR Tunggu Implementasi Pemerintah

Kamis, 05 Maret 2020 - 17:43 WIB
Soal Inpres Pedoman...
Soal Inpres Pedoman Penanganan Corona, DPR Tunggu Implementasi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengaku sudah memiliki pedoman penanganan Corona (COVID-19) lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai bahwa Inpres itu sudah cukup untuk menjadi pedoman penanganan Corona. Pihaknya, tinggal menunggu implementasi yang serius dari pemerintah dan mengawasinya. (Baca juga: Cegah Corona, RI Larang Masuk Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel )

“Saya mengapresiasi dikeluarkannya Inpres Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia,” ujar Saleh saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut Saleh, melalui Inpres ini, pemerintah bisa melaksanakan berbagai upaya yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kedaruratan yang berkenaan dengan wabah penyakit, nuklir, biologi, dan kimia. Artinya, pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk bertindak cepat.

“Berkenaan dengan virus Corona, Inpres tersebut juga bisa dijadikan sebagai landasan. Mestinya, seluruh jajaran pemerintah sudah bisa langsung bekerja. Apalagi, Inpres itu menyebut secara spesifik keterlibatan 22 K/L yang ada,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu, jika ada hal lain yang dinilai perlu diatur lebih lanjut bisa saja dibuat aturan lain sesuai dengan kebutuhan. Masing-masing kementerian lembaga bisa menambahkan panduan yang lebih spesifik. Tentu semua diarahkan pada upaya mempercepat gerak dan langkah pemerintah.

“Kadang-kadang yang susah adalah tidak ada payung hukum. Untuk membuat payung hukum, bisa mudah bisa susah. Tergantung persoalan dan situasi yang melingkupinya. Sekarang, payung hukum sudah ada. Tinggal diimplementasikan saja,” ucapnya.

Karena itu, Saleh menunggu implementasi yang serius dari pemerintah terkait penanganan virus asal Wuhan, China ini. DPR sifatnya hanya mengawasi apakah penanganannya sudah cukup cepat dan tepat. (Baca juga: Empat Orang yang Pernah Kontak WN Jepang di Amigos Akan Diisolasi )

“Terkait efektivitas Inpres ini, tentu tidak langsung bisa dilihat. Butuh waktu untuk membuktikannya. Tergantung bagaimana pemerintah menjawab berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk virus Corona ini,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)