Presiden dan KPK Diminta Beri Perhatian Kasus Impor Jalur Diplomatik

Kamis, 05 Maret 2020 - 05:29 WIB
Presiden dan KPK Diminta...
Presiden dan KPK Diminta Beri Perhatian Kasus Impor Jalur Diplomatik
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diharapkan memberikan perhatian atas kasus dugaan korupsi impor mobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik.

"Ini aspirasi masyarakat yang merasa prihatin karena selama belasan tahun kasus dugaan korupsi tersebut mengendap di KPK dan sampai saat ini belum disentuh," ujar aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak Yusu Halawa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat terkait kasus itu kepada Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (3/3/2020). Pihaknya beminta agar aspirasi tersebut bisa disampaikan secara cepat ke Presiden Jokowi, KPMP Bergerak melayangkan surat melalui pesan WhatsApp Messenger yang dikirimkan ke Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rahman di nomor +62 8813-8348-7xxx. Adapun surat untuk Ketua KPK Firli Bahuri juga disampaikan melalui pesan WhatsApp Messenger di nomor +62 811-9529-xxx.

“Surat kami sudah terkirim, baik ke Juru Bicara Kepresidenan maupun Ketua KPK. Kami berharap Juru Bicara Kepresidenan segera menyampaikan ke Presiden Jokowi, aspirasi masyarakat yang termuat dalam surat itu,” kata Yusu.

Selain itu, KPMP Bergerak juga berharap agar penyidik KPK dapat segera mempelajari kasus dugaan korupsi tersebut untuk bisa memulai penyelidikan setelah surat itu sampai ke tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada impor mobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik sudah berlangsung selama belasan tahun dan hingga kini masih terus terjadi.

“Bukti tentang sepak terjang para sindikat pemasok mobil mewah masih berlangsung sampai sekarang adalah penangkapan 14 unit mobil mewah atau supercar oleh Polda Jawa Timur pada bulan Desember 2019. Sebagian mobil mewah yang ditahan Polda Jatim itu masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas diplomatik,” jelas Yusu Halawa.

Bisnis mobil mewah impor ilegal tersebut mendatangkan untung berlimpah bagi para sindikat karena mereka tidak membayar Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) barang mewah. Sebagai informasi, importasi dengan memanfaatkan jalur diplomatik atau sering disebut dengan fasilitas Form B mendapatkan pembebasan BM dan PDRI.

Fasilitas Form B ialah fasilitas otomotif yang diberikan khusus kepada negara perwakilan asing, badan internasional dan para pejabatnya untuk mengimpor kendaraan bermotor. Seharusnya, kata dia, mobil-mobil mewah tersebut dipakai oleh para pejabat perwakilan asing di Indonesia sesuai peruntukannya karena memanfaatkan fasilitas diplomatik. Namun, faktanya, mobil-mobil mewah itu dipajang dishowroomdan diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat konsumen.

Sekitar 14 tahun lalu, lanjut Yusu Halawa, dugaan korupsi dengan modus konspirasi antara para sindikat dengan oknum di Kepabeanan Kantor Pusat Bea dan Cukai sudah disampaikan ke KPK.

Menurutnya, penyidik KPK bisa mengusut dugaan konspirasi tersebut dengan dimulai dari pemeriksaan terhadap oknum yang 14 tahun silam menjabat sebagai salah satu petinggi di Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Bea dan Cukai.

“Di pasaran, harga mobil mewah impor per unit mencapai miliaran rupiah. Menurut kalkulasi kami, selama 14 tahun berjalan, nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Karena, besarnya BM dan PDRI barang mewah yang seharusnya dibayarkan ke negara hampir setara dengan harga mobil mewah tersebut, dan para sindikat itu tidak membayar BM dan PDRI barang mewah karena memanfaatkan fasilitas diplomatik. Karena itu, kami meminta atensi Presiden dan Ketua KPK agar kasus dugaan korupsi ini segera diusut. Jangan sampai negara terus merugi akibat ulah sindikat pemasok mobil mewah,” tutur dia.
(aww)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved