Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law

Rabu, 04 Maret 2020 - 19:25 WIB
Akademisi Sebut Ada...
Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Wakil Dekan IV Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Tri Sulistyowati menyebut sulit untuk membaca arah tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Tak hanya itu, dirinya juga kesulitan dalam mendapatkan draft RUU Omnibus Law itu

"Kalau Omnibus Law ini, sepanjang yang saya ketahui mungkin juga para mahasiswa tahu, RUU ini agak sulit diperoleh. Atau (bisa) diperoleh tetapi bermacam-macam versi kalau enggak salah. Saya itu sudah membaca tiga versi," ujar Tri dalam diskusi Polemik MNC Trijaya On Campus bertajuk Omnibus Law Prespektif Hukum, Ekonomi dan Ketenagakerjaan di Kampus Trisaksi, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). (Baca juga: Omnibus Law Diharapkan Permudah Investasi Masuk ke Indonesia )

Selain sulit dibaca dan mendapatkan draftnya, RUU Omnibus Law ini juga didapati persoalan besar dalam penyusunannya. "Iya terjadi persoalan besar (sistematika penyusunan RUU Omnibus Law) bagi saya. Masyarakat akan membaca itu kan dari drafnya. Kalau dari drafnya saja sudah sulit dibaca, lantas masyarakat kan membayangkan nanti jadinya kayak apa," jelasnya.

Seharusnya, kata Tri, dalam penyusunan suatu RUU semuanya harus dilakukan secara terstruktur. Namun, dia melihat hal itu tidak terjadi di dalam penyusunan RUU Omnibus Law.

"Nah ini, 79 (UU) yang di dalamnya itu ada UU RT/RW, ada UU Pemerintahan Daerah, ada UU mengenai Pengelolaan Pesisir, sementara judul Omnibus Law Cipta Kerja. Jadi secara awam orang membaca hubungannya apa?" tandasnya.

Maka dari itu, Tri meminta pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi RUU Omnibus Law agar semua masyarakat bisa memahami dan mengerti.

"UU itu diperuntukkan untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan dibaca oleh para yang menyusun saja. Tapi rakyat itu adalah penikmat undang-undang. Rakyatlah uang kemudian sebagai pelaksana UU. Tapi kalau kemudian rakyat tidak paham cara membacanya bagaimana?" tutupnya. (Baca juga: RUU Omnibus Law Tak Akan Hapus Aturan Amdal )
(kri)
Berita Terkait
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Giliran Para Akademisi...
Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Empat Mukjizat Omnibus...
Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil
Menimbang Omnibus Law...
Menimbang Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Kembali...
UU Cipta Kerja Kembali Berubah di Istana Diakui Ketua Baleg DPR
Berita Terkini
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved