HIMPUNI Siap Berikan Masukan Konkret soal RUU Cipta Kerja

Rabu, 04 Maret 2020 - 13:57 WIB
HIMPUNI Siap Berikan...
HIMPUNI Siap Berikan Masukan Konkret soal RUU Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI) akan memberikan masukan konkret dan rinci atas RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI dan DPR RI dalam waktu dekat. Masukan tersebut meliputi apa yang sudah tepat, apa yang perlu diperjelas, maupun apa yang tidak tepat menurut sistem peraturan perundangan Indonesia.

HIMPUNI selama ini sudah melakukan pembahasan selama delapan kali diskusi melibatkan lebih dari 35 narasumber dari berbagai macam latar belakang dan melibatkan 25 organisasi alumni PTN. Banyaknya paradigma baru yang diperkenalkan dalam RUU Cipta Kerja perlu ditanggapi secara jernih dan hati-hati karena mengundang banyak komentar di masyarakat, baik yang positif maupun negatif.

Ketua Presidium III HIMPUNI yang juga merupakan Ketua IKA Universitas Diponegoro Maryono mengatakan, diskusi ini merupakan sumbangsih para alumni dan bagian dari partisipasi publik yang nanti akan disampaikan ke DPR dan juga ke pemerintah sebagai masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kita butuh peraturan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi agar bisa bersaing sebagai bangsa pemenang, namun juga harus seimbang bagi semua pemangku kepentingan," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/3/2020). (Baca Juga: Omnibus Law RUU Ciptaker Diharapkan Solusi Bagi 45,8 Juta Pencari Kerja).

Ketua Tim Omnibus Law HIMPUNI Andre Rahadian mengatakan, semua isi pasal dalam RUU Cipta Kerja ini dibahas secara rinci pasal demi pasal, ayat demi ayat, dan membandingkannya dengan UU terdampak dan juga praktik yang ada. "Harapannya apa yang nanti kami akan sampaikan merupakan masukan konkret, rinci, dan sesuai dengan peraturan perundangan untuk mengakomodasi tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja ini," ujar Andre yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni UI (ILUNI UI).

Diskusi telah dilaksanakan sebanyak delapan kali dimulai sejak 6 Februari sampai dengan 3 Maret 2020 dengan membahas sesuai klaster dalam RUU Cipta Kerja, mulai dari konsep Omnibus, penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, ketenagakerjaan, UMKM, riset dan inovasi, administrasi, pengendalian lahan sampai dengan kawasan ekonomi. Diskusi ini melibatkan perwakilan pemerintah, pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha. Hampir semua organisasi alumni PTN yang menjadi anggota HIMPUNI terlibat dalam diskusi-diskusi ini.

Sementara itu, Ketua IKA Universitas Brawijaya Prof. Ahmad Erani Yustika sebagai salah satu penggagas kegiatan diskusi ini mengatakan, organisasi alumni PTN memang sudah seharusnya dapat memberikan masukan yang cerdas dan bermanfaat. Dia pun berharap pemerintah dapat terbuka mendengarkan dan menerima masukan yang dibuat dengan cermat. (Baca Juga: Soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, PDIP: Jangan Gaduh, Kasihan Rakyat).

Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik). RUU Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Pemerintah kepada DPR ini mengundang kontroversi di masyarakat.

HIMPUNI merupakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN se-Indonesia yang anggotanya saat ini terdiri dari 40 organisasi alumni PTN dari Aceh sampai Papua yang didirikan pada tahun 2015. Pada tahun 2017, HIMPUNI diterima Presiden Joko Widodo dan diminta untuk menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah di semua bidang mengingat fakultas dan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing anggota HIMPUNI.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)