Kemenkes Ungkap Tahapan Seseorang Bisa Menjadi Suspect Corona
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Pemerintah terkait virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto mengungkapkan tahapan seseorang dalam pemantauan sebelum menjadi suspect Corona.
“Urut-urutan tadi orang dalam pemantauan, kemudian pasien dalam pengawasan, kemudian suspect, kemudian diperiksa untuk menentukan confirmed positif enggaknya ini standar,” ujarnya di Kemenkes, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Baca juga: Wabah Corona, Pemerintah Tetapkan 155 Orang Berstatus Pasien dalam Pengawasan )
Istilah pertama, kata Achmad adalah pemantauan. “Orang dalam pemantauan adalah semua orang yang masuk ke wilayah negara kita, apakah dia WNI atau WNA yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan manusia ke manusia di negara asalnya itu.”
“Penularan dari manusia ke manusia itu bisa ketika dia datang ke Indonesia, maka orang ini akan kita masukkan dalam kategori orang dalam pemantauan,” sambung Achmad.
Status orang dalam pemantauan, lanjut Achmad, bisa naik menjadi orang dalam pengawasan jika dia mengalami sakit. “Orang dalam pengawasan atau yang sakit influenza sedang hingga berat bisa naik statusnya menjadi suspect Corona,” jelasnya.
“Jika orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien positif virus Corona. Pasien yang suspect Corona baru akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu PCR (Polymerase Chain Reaction) dan genome sequencing,” ungkap Achmad.
Namun, Achmad menuturkan karena Indonesia ingin meningkatkan kewaspadaan, urutan tersebut dipangkas. Pemerintah tidak lagi menunggu seseorang menjadi suspect Corona untuk melakukan pemeriksaan.
“Di dalam meningkatkan kewaspadaan kita, maka standar ini kita turunkan sehingga kita tidak menunggu menjadi suspect. Semua pasien dalam pengawasan langsung kita periksa. Jadi kita majukan dalam rangka untuk menemukan secara cepat,” paparnya.
Achmad menambahkan bahwa ada negara-negara yang termasuk dalam kategori pemantauan seperti China, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, juga Malaysia. (Baca juga: Pemerintah Sebut Beberapa Kasus Corona Ditemukan Tanpa Gejala )
“Pemantauan yang dilakukan adalah mengantisipasi manakala yang bersangkutan sakit sehingga kita bisa dengan cepat melakukan pelacakan, ini jangan diartikan bahwa semua orang itu sakit ya, enggak-enggak sakit tapi dia berasal dari negara-negara yang saya sebut tadi,” tutupnya.
“Urut-urutan tadi orang dalam pemantauan, kemudian pasien dalam pengawasan, kemudian suspect, kemudian diperiksa untuk menentukan confirmed positif enggaknya ini standar,” ujarnya di Kemenkes, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Baca juga: Wabah Corona, Pemerintah Tetapkan 155 Orang Berstatus Pasien dalam Pengawasan )
Istilah pertama, kata Achmad adalah pemantauan. “Orang dalam pemantauan adalah semua orang yang masuk ke wilayah negara kita, apakah dia WNI atau WNA yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan manusia ke manusia di negara asalnya itu.”
“Penularan dari manusia ke manusia itu bisa ketika dia datang ke Indonesia, maka orang ini akan kita masukkan dalam kategori orang dalam pemantauan,” sambung Achmad.
Status orang dalam pemantauan, lanjut Achmad, bisa naik menjadi orang dalam pengawasan jika dia mengalami sakit. “Orang dalam pengawasan atau yang sakit influenza sedang hingga berat bisa naik statusnya menjadi suspect Corona,” jelasnya.
“Jika orang tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien positif virus Corona. Pasien yang suspect Corona baru akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu PCR (Polymerase Chain Reaction) dan genome sequencing,” ungkap Achmad.
Namun, Achmad menuturkan karena Indonesia ingin meningkatkan kewaspadaan, urutan tersebut dipangkas. Pemerintah tidak lagi menunggu seseorang menjadi suspect Corona untuk melakukan pemeriksaan.
“Di dalam meningkatkan kewaspadaan kita, maka standar ini kita turunkan sehingga kita tidak menunggu menjadi suspect. Semua pasien dalam pengawasan langsung kita periksa. Jadi kita majukan dalam rangka untuk menemukan secara cepat,” paparnya.
Achmad menambahkan bahwa ada negara-negara yang termasuk dalam kategori pemantauan seperti China, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, juga Malaysia. (Baca juga: Pemerintah Sebut Beberapa Kasus Corona Ditemukan Tanpa Gejala )
“Pemantauan yang dilakukan adalah mengantisipasi manakala yang bersangkutan sakit sehingga kita bisa dengan cepat melakukan pelacakan, ini jangan diartikan bahwa semua orang itu sakit ya, enggak-enggak sakit tapi dia berasal dari negara-negara yang saya sebut tadi,” tutupnya.
(kri)