Bara JP: Omnibus Law Bisa Buka Lapangan Kerja, Jangan Antipati

Senin, 02 Maret 2020 - 12:33 WIB
Bara JP: Omnibus Law...
Bara JP: Omnibus Law Bisa Buka Lapangan Kerja, Jangan Antipati
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Viktor S Sirait menilai baik masukan atau kritikan terhadap Rancangan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang drafnya sudah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Viktor berpendapat pada dasarnya RUU Cipta Kerja adalah niat baik pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi rakyat Indonesia dengan menciptakan ekosistem investasi yang lebih nyaman dan mudah.

"Ini masih rancangan undang-undang. Perlu duduk bersama untuk membahas undang-undang tersebut. Tidak baik langsung antipati, lebih baik berikan masukan sehingga undang-undang ini semaksimal mungkin bisa mengakomodir kepentingan semua pihak," katanya.

Viktor mengingatkan, RUU Cipta Kerja tidak bisa dilihat hanya dari sisi kepentingan buruh atau karyawan yang sudah mendapatkan pekerjaan saat ini. Namun juga yang harus dilihat ada tujuh juta masyarakat penganggguran yang kini sangat membutuhkan pekerjaan.

"Pemerintah punya tanggung jawab untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan," tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja melihat perlu menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum sehingga akan tercipta ekosistem investasi yang baik dan nyaman sehingga pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.

Menurut dia, jika tidak ada kebijakan dan paradigma yang sama antara pelaku usaha, buruh dan pemerintah dalam merespon berbagai tantangan ke depan, maka kita akan menghadapi ancaman, investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain yang semuanya lebih kompetitif, dan kita gagal menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang belum mendapat pekerjaan saat ini.

"Perlu bagi semua pihak untuk duduk bersama, memberikan masukan agar rancangan undang-undang ini mampu menjawab tantangan bangsa ini ke depan, menjawab kepentingan semua pihak secara proporsional, bukan hanya soal masyarakat yang sudah mendapat pekerjaan saat ini, bukan hanya soal pelaku usaha, dan juga bukan hanya soal masyarakat yang belum mendapat pekerjaan," tuturnya.

Viktor mengajak semua stakeholder dunia usaha dalam dialektika RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini untuk duduk secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Dia juga merujuk pernyataan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman yang menyebut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7-6% dan menambah sumber daya manusia berkualitas sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun. Selain itu juga mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7-6%.

Efek Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lainnya adalah peningkatan investasi 6,6-7% disertai peningkatan produktifitas yang meningkatkan pendapatan dan daya beli. Kemudian peningkatan konsumsi 5,4-5,6% seluruh rakyat Indonesia.

"Jika benar tujuan pemerintah seperti yang dikatakan Fadjroel, tentu UU Cipta Kerja ini layak didukung karena bisa semakin memberi kesejahteraan bagi rakyat. Pengangguran terakomodasi, daya beli naik, dan pertumbuhan ekonomi naik," tuturnya.

Kendati demikian Viktor tak memungkiri ada beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut yang harus dikritisi, terutama menyangkut nasib buruh ke depan.

"Itu sebabnya semua stake holder harus duduk bersama, saling mengkritisi dan memberi masukan. Tapi jangan terlalu dini untuk mengatakan undang-undang ini membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru atau meminta agar undang-undang ini jangan dibahas. Pernyataan seperti itu terlalu prematur," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)