PKB Sebut UMKM Jangkar Pengaman dari Pengangguran Massal

Sabtu, 29 Februari 2020 - 22:09 WIB
PKB Sebut UMKM Jangkar...
PKB Sebut UMKM Jangkar Pengaman dari Pengangguran Massal
A A A
JAKARTA - Keributan soal Omnibus Law membuat kita lupa bahwa jangkar pengaman penyerapan tenaga kerja kita saat ini ternyata bukanlah industri formal yang besar, apalagi padat modal. Jangkarnya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Meski menyedihkan, itu fakta yang harus diterima," demikian disampaikan Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran Dita Indah Sari di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Menurut catatan yang dihimpun PKB dari BPS, Dita menyatakan ada 116.978.631 orang tenaga kerja terserap di UMKM. Dari jumlah itu 89%-nya ada di usaha mikro, yang pekerjanya kurang dari 4 orang per unit, dan sifatnya jelas informal. Sementara. usaha besar hanya menyerap 3%, atau sekitar 3,6 juta orang saja.

"Kami tidak sedang mempertentangkan yang kecil dengan yang besar, raksasa dengan liliput. Namun struktur ekonomi semacam ini memang lampu kuning. UMKM memang harus dihidupkan terus, dari hulu ke hilir. Apalagi situasi ekonomi global sedang mengalami perlambatan seperti ini. Industri padat karya skala besar belum tentu segera mau tanam modal. Jadi untuk sementara, yang ada ya kita rawat baik-baik. Ya UMKM itu," kata Dita. (Baca juga: Kontribusi UMKM sebagai Jaring Pengaman Sosial dan Ekonomi Kerakyatan ).

Menurut Dita, pemerintah memang sudah melakukan banyak upaya untuk mendongkrak UMKM. Misal, subsidi bunga KUR 6%, keringanan pajak 5%, akses pelatihan dan pemberdayaan di banyak kementerian, digitalisasi, dan lain-lain. Namun, bagi PKB kunci keberlanjutan usaha kecil adalah terintegrasinya mereka dengan ekosistem industri yang lebih besar.

"UMKM harus jadi bagian dari supply chain bagi industri formal. UMKM makanan, kerajinan, kesenian menjadi bagian terintegrasi dengan industri pariwisata. UMKM pertanian menjadi bagian dari industri pengolahan makanan minuman. Skemanya bisa public private partnership atau bantuan full pemerintah dan bank," jelasnya.

Dita menekankan, apa yang sudah dimiliki jangan disia-siakan. "Bagaimana si kecil yang berjasa ini bisa terus hidup dan berperan besar," pungkasnya. (Baca juga: UMKM Indonesia Terus Didorong untuk Menembus Pasar Ekspor ).
(zik)
Berita Terkait
Undang-undang Cipta...
Undang-undang Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Cak Imin Minta UU Omnibus...
Cak Imin Minta UU Omnibus Law Dikaji Ulang
Nasdem Anggap Omnibus...
Nasdem Anggap Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis
Giliran Para Akademisi...
Giliran Para Akademisi Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Empat Mukjizat Omnibus...
Empat 'Mukjizat' Omnibus Law Versi Bahlil
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved