Pidana Penjara Bukan Solusi Utama Penghukuman Pelaku Bullying

Jum'at, 28 Februari 2020 - 16:23 WIB
Pidana Penjara Bukan...
Pidana Penjara Bukan Solusi Utama Penghukuman Pelaku Bullying
A A A
JAKARTA - Peneliti The Indonesian Education Analyst (idEdu), Adjat Wiratma mengungkapkan bahwa pidana penjara bukan menjadi satu-satunya solusi untuk penghukuman pelaku bullying atau perundungan. Hal ini diungkapkan Adjat dalam diskusi Stop Perundungan di Sekolah oleh The Indonesian Education Analyst (id.Edu Analys) di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Pasalnya, kata Adjat, meskipun pelaku bullying sudah dihukum penjara di Lembaga Permasyarakatan Anak (Lapas Anak) namun ada kemungkinan anak justru belajar kejahatan baru. “Meskipun ada Lapas Anak, namun ini bisa jadi belajar untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Sekalipun kita geram, apakah memenjarakan anak akan menyelesaikan masalah? Sanksi yang tegas bisa dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Bisa jadi pelaku bullying ini bisa jadi adalah korban. Bisa jadi karena dia sedang mencari perhatian,” sambung Adjat.

Adjat juga mempertanyakan apakah pidana penjara bagi pelaku bisa menjadi penyelesaian masalah? Ia menegaskan bahwa bullying sudah termasuk serius.

“Saya menyoroti bahwa memang marah ketika ada tindakan bullying, tapi apakah pidana bisa melakukan penyelesaian permasalahan? Kejahatan oleh anak apakah perlu dihukum dengan penjara. Tapi jangan sampai melahirkan kejahatan yang baru,” jelasnya.

Adjat menceritakan bahwa di London, Inggris misalnya, penghukuman kepada para pelaku bullying anak dilakukan dengan restoratif. “Bentuknya bisa dengan sanksi sosial. Sehingga dengan penghukuman restoratif akan lebih berperikemanusiaan. Sehingga meminimalkan akan ada kejahatan baru karena anak yang dipidana di Lapas,” kata dia.

Dia melanjutkan bahwa untuk mengurangi terjadi bullying di sekolah peserta didik harus diajarkan etika. Jika anak sudah dipidana, maka etika yang sudah seharusnya diajarkan di sekolah maka akan memengaruhi psikologis anak.

“Peserta didik seharusnya diajarkan etika di sekolah. Tapi ketika anak sudah diproses pidana oleh polisi, ini akan berpengaruh secara psikologis akan melahirkan kejahatan baru,” kata Adjat.

Selain itu, Adjat menambahkan bahwa orang tua punya peran kuat untuk meminimalkan adanya bullying di sekolah. Apalagi di era internet saat ini, gadget adalah tamu asing karena pengaruhnya cukup besar.

“Orang tua punya kendali untuk psikologi anak secara tumbuh kembangnya. Sehingga kita sebagai orang tua perlu melakukan pengecekan setiap saat bahwa kita tidak tahu bahwa anak kita tidak punya masalah,” tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Perindo: Perlindungan...
Perindo: Perlindungan Hak Perempuan Tidak Cukup dengan Keterwakilan di Parlemen
Mengerikan! 4.000 Anak...
Mengerikan! 4.000 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dari Januari-Juni 2023
PKB Kecam Segala Bentuk...
PKB Kecam Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Anak
Sepanjang 2023, KPAI...
Sepanjang 2023, KPAI Terima 3.883 Laporan terkait Pelanggaran Hak Anak
Pemkab Majalengka Siapkan...
Pemkab Majalengka Siapkan Perda Perlindungan Anak
Sukses Ungkap Kasus...
Sukses Ungkap Kasus Anak, Komnas PA Ganjar Polda Kalteng Penghargaan
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved