Rano Karno Ngaku Uang Rp7,5 Miliar Tak Pernah Sampai ke Dirinya
Rabu, 26 Februari 2020 - 13:28 WIB
Rano Karno Ngaku Uang Rp7,5 Miliar Tak Pernah Sampai ke Dirinya
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rano Karno mengklarifikasi soal bantuan uang Rp7,5 miliar secara bertahap untuk kampanye Pilkada Banten 2011 bersama Ratu Atut Chosiyah. Adapun bantuan tersebut dari adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan.
Pemeran Si Doel Anak Sekolahan ini mengaku tidak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan untuk keperluan kampanye pilkada dari TCW. Sebab, kata Legislator asal daerah pemilihan Banten III ini, semua lalu lintas keuangan diatur oleh pimpinan Tim Pemenangan Wilayah Tangerang Raya, Agus Uban. (Baca juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Ungkap Pemberian Uang ke Rano Karno)
"Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada Saudara Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan. Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya," ujar Rano dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24 Februari 2020, Rano Karno mengungkapkan kesepakatan Rp7,5 miliar itu merupakan pembahasan antara Wawan dan Agus Uban, bukan dengan dirinya.
Adapun Wawan telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Wawan pun didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Di samping itu, Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Pemeran Si Doel Anak Sekolahan ini mengaku tidak pernah melihat bentuk fisik bantuan keuangan untuk keperluan kampanye pilkada dari TCW. Sebab, kata Legislator asal daerah pemilihan Banten III ini, semua lalu lintas keuangan diatur oleh pimpinan Tim Pemenangan Wilayah Tangerang Raya, Agus Uban. (Baca juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Ungkap Pemberian Uang ke Rano Karno)
"Seluruh lalu lintas keuangan diatur oleh Agus Uban dan pertanggungjawaban penggunaannya dilaporkan langsung oleh Agus Uban kepada Saudara Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan. Saya hanya dilapori soal jumlah alat peraga kampanye yang dibutuhkan, skema pendistribusian, dan rencana anggarannya," ujar Rano dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 24 Februari 2020, Rano Karno mengungkapkan kesepakatan Rp7,5 miliar itu merupakan pembahasan antara Wawan dan Agus Uban, bukan dengan dirinya.
Adapun Wawan telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Wawan pun didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Di samping itu, Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
(kri)