Komisi III DPR Cecar Menkumham Soal Salah Ketik RUU Cipta Kerja
Selasa, 25 Februari 2020 - 18:12 WIB
Komisi III DPR Cecar Menkumham Soal Salah Ketik RUU Cipta Kerja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dicecar mengenai Pasal 170 Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diklaim pemerintah telah terjadi kesalahan dalam pengetikan. Adapun yang menanyakan masalah itu adalah Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i.
"Kemarin staf presiden bilang salah ketik, Pak Menteri, menjawab itu soal peraturan pemerintah, yang kami baca mengubah pasal undang-undang. Nah artinya kalau memang itu benar keinginan pemerintah, harusnya dinyatakan saja terserah pada DPR mau diubah apa tidak, tapi memang itulah usulan pemerintah seperti itu?" ujar Muhammad Syafi'i dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Yasonna Laoly langsung menjawab singkat. "Baik, untuk tidak berpanjang-panjang, dimasukkan saja di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah-red) nya saja, Pak," ujar Yasonna Laoly dalam kesempatan sama.
Jawaban Yasonna Laoly tersebut pun ditimpali anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. "Kita bukan soal masuk DIM atau tidak, Pak, soal pasal 170 kami ingin penjelasan karena Pak Menko Polhukam bilang salah ketik," kata Habiburokhman. (Baca juga: Salah Ketik Draft Omnibus Law, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab).
Selain itu, kata dia, Yasonna juga mengatakan terjadi kesalahan dalam pengetikan pada Pasal 170. "Persoalannya seperti apa? Salah ketik kan tinggal drop, tapi tadi Bapak tadi bilang terbuka diskusi kan ya semua undang-undang pasal akan didiskusikan. ini buat masyarakat biar tahu aja?" katanya.
Sekadar diketahui, Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut mengatur presiden bisa mengubah undang-undang dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Ada politik di balik itu, kalau salah ketik itu tidak fatal, tapi ini ada persoalan yang melanggar undang-undang, tidak, masak salah ketik banyak poin gitu kalimat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Habiburokhman menambahkan bahwa Pasal 170 itu sangat antidemokrasi atau antikonstitusi. Lalu, Desmond menekankan bahwa intinya bukan kesalahan dalam pengetikan.
"Kan dikatakan di situ, bahwa ada perubahan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, sebenarnya itu yang seharusnya ada di situ, penguatannya karena ini menyangkut pasal-pasal yang banyak makanya dikatakan khusus soal PP ini diatur harus dikonsultasikan dengan DPR ya, jadi saya kira warning dan kesalahan silakan dimasukkan saja di DIM," ujar Yasonna. (Baca juga: Salah Ketik RUU Omnibus Law, Bamsoet: Gitu Aja Kok Repot? ).
"Kemarin staf presiden bilang salah ketik, Pak Menteri, menjawab itu soal peraturan pemerintah, yang kami baca mengubah pasal undang-undang. Nah artinya kalau memang itu benar keinginan pemerintah, harusnya dinyatakan saja terserah pada DPR mau diubah apa tidak, tapi memang itulah usulan pemerintah seperti itu?" ujar Muhammad Syafi'i dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Yasonna Laoly langsung menjawab singkat. "Baik, untuk tidak berpanjang-panjang, dimasukkan saja di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah-red) nya saja, Pak," ujar Yasonna Laoly dalam kesempatan sama.
Jawaban Yasonna Laoly tersebut pun ditimpali anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. "Kita bukan soal masuk DIM atau tidak, Pak, soal pasal 170 kami ingin penjelasan karena Pak Menko Polhukam bilang salah ketik," kata Habiburokhman. (Baca juga: Salah Ketik Draft Omnibus Law, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab).
Selain itu, kata dia, Yasonna juga mengatakan terjadi kesalahan dalam pengetikan pada Pasal 170. "Persoalannya seperti apa? Salah ketik kan tinggal drop, tapi tadi Bapak tadi bilang terbuka diskusi kan ya semua undang-undang pasal akan didiskusikan. ini buat masyarakat biar tahu aja?" katanya.
Sekadar diketahui, Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut mengatur presiden bisa mengubah undang-undang dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Ada politik di balik itu, kalau salah ketik itu tidak fatal, tapi ini ada persoalan yang melanggar undang-undang, tidak, masak salah ketik banyak poin gitu kalimat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Habiburokhman menambahkan bahwa Pasal 170 itu sangat antidemokrasi atau antikonstitusi. Lalu, Desmond menekankan bahwa intinya bukan kesalahan dalam pengetikan.
"Kan dikatakan di situ, bahwa ada perubahan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, sebenarnya itu yang seharusnya ada di situ, penguatannya karena ini menyangkut pasal-pasal yang banyak makanya dikatakan khusus soal PP ini diatur harus dikonsultasikan dengan DPR ya, jadi saya kira warning dan kesalahan silakan dimasukkan saja di DIM," ujar Yasonna. (Baca juga: Salah Ketik RUU Omnibus Law, Bamsoet: Gitu Aja Kok Repot? ).
(zik)