Merasa Difitnah, Tersangka Laporkan Direktur Utama Jiwasraya ke Polisi

Senin, 24 Februari 2020 - 20:41 WIB
Merasa Difitnah, Tersangka Laporkan Direktur Utama Jiwasraya ke Polisi
Merasa Difitnah, Tersangka Laporkan Direktur Utama Jiwasraya ke Polisi
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin melaporkan Hexana ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, 24 Februari 2020.

Hexana dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Dia menegaskan Hexana diduga menyebarkan fitnah tentang korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat menghadiri rapat di DPR pada Rabu 20 Februari 2020.

Ketika itu, kata Muchtar Hexena mengatakan kerugian negara dalam bentuk gagal membayar Jiwasraya senilai Rp13 triliun merupakan saham Benny Tjokro. "Ini tentu tidak sesuai fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan nama baik dari klien kami," katanya usai menyampaikanlaporan di Polda Metro Jaya.

Dia menduga pernyataan Hexana itu bertujuan untuk menggiring opini bahwa tersangka utama kasus korupsi Jiwasraya adalah Benny Tjokro.

"Sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," tuturnya.

Akibatnya, kliennya harus menanggung semua kerugian negara yang diakibatkan korupsi Jiwasraya.

“Aset klien kami banyak jadi kalau diposisikan seperti itu maka seluruh kerugian negara nanti akibat dari perbuatan-perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ, bisa ditutupi dengan aset klien kami," ujarnya.

Dari laporan tersebut, pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Seperti diketaui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(helmi syarif)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6104 seconds (0.1#10.140)