Firli Bahuri Tak Ambil Pusing Penghentian 36 Kasus Dikritik
Senin, 24 Februari 2020 - 15:57 WIB
Firli Bahuri Tak Ambil Pusing Penghentian 36 Kasus Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak mengambil pusing adanya kritikan terhadap penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan oleh lembaga yang dipimpinnya itu. Menurut Firli, kritikan adalah hal yang biasa.
"Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan tertutup," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). (Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, BW: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan )
Dia pun mengakui merahasiakan sejumlah kasus yang dihentikan itu. "Misal contoh, kita tidak menyebut kasusnya apa, kita tidak menyebut siapa yang terlibat, tidak," ungkapnya.
Di samping itu, dia juga enggan membeberkan apakah sejumlah kasus yang dihentikan itu berkaitan dengan DPR atau pemerintah. "Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan sama siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan," imbuhnya.
Firli menjelaskan penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa. "Dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikkan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak, gitu," pungkasnya. (Baca juga: Fahri Hamzah Sebut 36 Kasus yang Dihentikan KPK Seperti Bangkai ).
Adapun kritikan terhadap penghentian kasus itu di antaranya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa anggota DPR.
"Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan tertutup," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). (Baca juga: KPK Hentikan 36 Penyelidikan, BW: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan )
Dia pun mengakui merahasiakan sejumlah kasus yang dihentikan itu. "Misal contoh, kita tidak menyebut kasusnya apa, kita tidak menyebut siapa yang terlibat, tidak," ungkapnya.
Di samping itu, dia juga enggan membeberkan apakah sejumlah kasus yang dihentikan itu berkaitan dengan DPR atau pemerintah. "Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan sama siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan," imbuhnya.
Firli menjelaskan penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa. "Dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikkan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak, gitu," pungkasnya. (Baca juga: Fahri Hamzah Sebut 36 Kasus yang Dihentikan KPK Seperti Bangkai ).
Adapun kritikan terhadap penghentian kasus itu di antaranya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa anggota DPR.
(kri)