Soal Omnibus Law, Aparatur Negara Harus Pahami Visi Besar Presiden
A
A
A
JAKARTA - Diduga banyak aparatur negara termasuk di dalamnya adalah sejumlah pembantu presiden tidak mempunyai pemahaman yang utuh atas visi presiden terhadap omnibus law. Akibatnya, banyak penjelasan menteri ataupun staf presiden yang seakan bertentangan dengan niat dan tujuan Presiden Joko Widodo dalam usulan Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebagai contoh adanya kesalahan fatal pada pasal 170 RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR RI, yang disebut 'salah ketik', sangat bertentangan dengan doktrin hukum dan sistem hierarki hukum di Indonesia.
"Omnibus Law merupakan ide, gagasan yang sangat baik dan brilian dari Presiden Jokowi. Ini merupakan sebuah terobosan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah kondisi perkenomian global yang sampai saat ini kurang membaik. Sehingga untuk memudahkan para investor tetap menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi favorit, " kata praktisi hukum Ade Irfan Pulungan. (Baca Juga: Stafsus Presiden: RUU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha Semua Investor).
Namun sayang, lanjut Ade, dalam pelaksanaannya gagasan dan terobosan ini tidak bisa disampaikan dengan baik oleh aparatur negara. Akibatnya, keterangan yang mereka sampaikan ke publik cenderung menimbulkan salah persepsi, bahkan dapat menimbulkan kegaduhan. Mungkin saja mereka tidak memiliki pemahanan yang benar dan utuh terhadap omnibus law ini.
"Pemahaman yang salah dari aparatur pemerintahan itu tidak mampu menerjemahkan keinginan Presiden Jokowi terhadap Omnibus Law," katanya.
Sebagai eks Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019, Ade mengusulkan agar presiden melakukan 'up-grading' kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang visi-misi dan keinginan Presiden agar tercipta suasana irama yang sama, baik dari sisi komunikasi maupun pemikiran. Sehingga, terobosan ini bisa dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan pemahaman yang salah.
Kementerian Koordinator Perekonomian dan Satgas Omnibus Law layak diberikan 'Kartu Merah' atas kinerjanya yang buruk, karena telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam pengajuan RUU Cipta kerja dan harus segera dievaluasi oleh Presiden Jokowi. (Baca Juga: Menaker Persilakan Publik Kritisi Omnibus Law RUU Cipta Kerja).
"Diharapkan agar RUU Cipta Kerja yang merupakan bagian dari omnibus law ini segera dibahas dan jika diperlukan perbaikan juga bisa segera diperbaiki. Ke depannya memang sangat dibutuhkan adanya Badan Legislasi Nasional untuk dapat mencermati usulan regulasi yang diinginkan agar tidak keliru serta dapat melakukan sinkronisasi atas semua regulasi baik dari pusat sampai ke daerah," jelas Ade.
Sebagai contoh adanya kesalahan fatal pada pasal 170 RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Pemerintah kepada DPR RI, yang disebut 'salah ketik', sangat bertentangan dengan doktrin hukum dan sistem hierarki hukum di Indonesia.
"Omnibus Law merupakan ide, gagasan yang sangat baik dan brilian dari Presiden Jokowi. Ini merupakan sebuah terobosan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah kondisi perkenomian global yang sampai saat ini kurang membaik. Sehingga untuk memudahkan para investor tetap menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi favorit, " kata praktisi hukum Ade Irfan Pulungan. (Baca Juga: Stafsus Presiden: RUU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha Semua Investor).
Namun sayang, lanjut Ade, dalam pelaksanaannya gagasan dan terobosan ini tidak bisa disampaikan dengan baik oleh aparatur negara. Akibatnya, keterangan yang mereka sampaikan ke publik cenderung menimbulkan salah persepsi, bahkan dapat menimbulkan kegaduhan. Mungkin saja mereka tidak memiliki pemahanan yang benar dan utuh terhadap omnibus law ini.
"Pemahaman yang salah dari aparatur pemerintahan itu tidak mampu menerjemahkan keinginan Presiden Jokowi terhadap Omnibus Law," katanya.
Sebagai eks Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019, Ade mengusulkan agar presiden melakukan 'up-grading' kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang visi-misi dan keinginan Presiden agar tercipta suasana irama yang sama, baik dari sisi komunikasi maupun pemikiran. Sehingga, terobosan ini bisa dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan pemahaman yang salah.
Kementerian Koordinator Perekonomian dan Satgas Omnibus Law layak diberikan 'Kartu Merah' atas kinerjanya yang buruk, karena telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam pengajuan RUU Cipta kerja dan harus segera dievaluasi oleh Presiden Jokowi. (Baca Juga: Menaker Persilakan Publik Kritisi Omnibus Law RUU Cipta Kerja).
"Diharapkan agar RUU Cipta Kerja yang merupakan bagian dari omnibus law ini segera dibahas dan jika diperlukan perbaikan juga bisa segera diperbaiki. Ke depannya memang sangat dibutuhkan adanya Badan Legislasi Nasional untuk dapat mencermati usulan regulasi yang diinginkan agar tidak keliru serta dapat melakukan sinkronisasi atas semua regulasi baik dari pusat sampai ke daerah," jelas Ade.
(zik)