Kasus Suap, KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Klub Bola Deltras Sidoarjo

Rabu, 19 Februari 2020 - 22:01 WIB
Kasus Suap, KPK Usut...
Kasus Suap, KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Klub Bola Deltras Sidoarjo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan aliran uang suap ke klub sepakbola Deltras Sidoarjo, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tahun anggaran 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik memeriksa anak tersangka Bupati Sidoarjo, Saiful llah, sekaligus pengelola klub sepakbola Deltras Sidoarjo Achmad Amir Aslichin yang karib disapa Iin, Rabu (19/2/2020).

(Baca juga: Tim Gabungan Sebut Data Kedatangan Harun Masiku di Soetta Tak Sinkron)

Iin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2019.

Iin, tutur Ali, diperiksa untuk tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Rudi Jaya Ibnu Ghopur. Menurut Ali, pemeriksaan Iin dimaksudkan untuk mendalami ihwal dugaan aliran uang ke klub sepakbola Deltras Sidoarjo. Selain itu juga mengonfirmasi posisi Iin di klub sepakbola tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan Achmad Amir Aslichin, wiraswasta juga anak kandung Bupati Sidoarjo tersangka SI (Saiful Illah) mengenai kegiatan selama aktif menjadi pengurus Deltras (klub sepak bola) Sidoarjo, kemudian dari manakah sumber pendanaan Deltras Sidoarjo tersebut, dan lain-lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2020) malam.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap Iin dilakukan tentu karena penyidik telah memiliki informasi termasuk bukti-bukti.

Karenanya informasi atau bukti tersebut harus dikonfirmasi, diklarifikasi, dan didalami saat pemeriksaan Iin. Meski begitu, Ali tidak mau membuka berapa jumlah dugaan aliran uang ke klub sepakbola Deltras Sidoarjo.

"Jadi masalah pendanaan yang ada, semuanya sesuai dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo. Jadi sekitar itu hari ini yang bisa kami sampaikan. Jadi ada yang mau diperjelas," tegasnya.

Ali menambahkan, pada Rabu ini sebenarnya penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ekwan Riyanto (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur. Tapi, ujar Ali, Ekwan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan.

"Saksi Ekwan Riyanto tidak hadir. Belum diperoleh informasi atas ketidakhadiran yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap (OTT) pada Selasa (7/1) malam di Kabupaten Sidoarjo. Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai dengan total Rp1.813.300.000.

Enam orang yang ditetapkan terbagi dua bagian. Sebagai penerima suap yakni Bupati Sidoarjo, Jawa Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (Kadis PU dan BMSDA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU dan BMSDA Pemkab Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sanadjihitu Sangadji. Tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Rudi Jaya Ibnu Ghopur dan pengusaha Totok Sumedi.

Pada 2019 Dinas PU dan BMSDA Pemkab Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Salah satu kontraktor yang mengikuti tender pengadaan untuk proyek-proyek tersebut adalah Ghopur. Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek.

Masing-masing proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)