Soal Draf RUU Cipta Kerja, PKB: Tidak Boleh Ada Alasan Salah Ketik

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:00 WIB
Soal Draf RUU Cipta...
Soal Draf RUU Cipta Kerja, PKB: Tidak Boleh Ada Alasan Salah Ketik
A A A
JAKARTA - Pengakuan pemerintah bahwa ada salah ketik dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi menuai kritik.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pengakuan salah ketik itu menunjukkan bahwa koordinasi antarmenteri Jokowi tidak baik.

“Saya rasa bukan salah ketik ya, ini menunjukkan tingkat koordinasi di pembantu-pembantu Presiden juga di beberapa kalangan, tidak terlalu baik,” kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Immanulhaq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Baca Juga: Perumusan Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud: Masih Bisa Diperbaiki di DPR )

Seperti ramai diberitakan, Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai banyak kritik. Draf itu memuat kesalahan karena menyebutkan pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sejumlah pihak pun mengoreksi sekaligus protes. Sebab PP tidak bisa diubah dengan UU. Menyikapi itu, pemerintah mengakui ada kesalahan redaksional atau salah ketik.

Oleh karena itu, Maman meminta agar Omnibus Law Ciptaker ini harus kembali dibicarakan dengan semua kalangan termasuk dari kementerian terkait. Dengan demikian, tidak terjadi miskomunikasi di internal pemerintah.

“Jangan sampai ada satu menteri tiba-tiba merasa tidak pernah mengusulkan, itu sesuatu yang sangat aneh,” ujarnya. (Baca Juga: Politikus Demokrat Curiga Pemerintah Mau 'Suka-suka' soal Omnibus Law)

Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan, PKB mengusulkan agar dilakukan dibahas kembali secara keseluruhan dan koordinatif. Presiden juga harus mengambil alih pembahasan. Jangan sampai presiden tidak tahu.

“Tidak boleh ada alasan salah ketik, tidak ada alasan tidak pernah baca," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)