Kebebasan Pers dalam RUU Omnibus Law Dipersoalkan, Mahfud: Nanti Diperbaiki

Rabu, 19 Februari 2020 - 09:53 WIB
Kebebasan Pers dalam...
Kebebasan Pers dalam RUU Omnibus Law Dipersoalkan, Mahfud: Nanti Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah akan memperbaiki seluruh pasal-pasal yang dipersoalkan draft RUU dalam Omnibus Law, termasuk poin kebebasan pers.

"Ya itu nanti diperbaiki, pokoknya gini kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh ada pengekangan terhadap kebebasan pers," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Lagi dalam Kehidupan Pers )

Mahfud meyakinkan bahwa penyederhanaan undang-undang atau Omnibus Law yang disiapkan pemerintah prinsipnya untuk mempermudah bukan malah mempersulit. Apalagi sampai mengekang kebebasan pers.

Untuk itu, mantan Ketua MK itu berharap masyarakat aktif mengkritisi pada saat pembahasan di DPR. "Sebab itu saya sudah bicara dengan Dewan Pers silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isi tidak disetujui. Kalau itu soal setuju atau tidak setuju tuh dibahas di DPR nanti," terangnya. (Baca juga: DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers )

Draft RUU tentang Omnibus Law yang sudah diserahkan ke DPR kembali menuai sorotan masyarakat. Dalam RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9910 seconds (0.1#10.140)