DPR Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 19 Februari 2020 - 08:02 WIB
DPR Beri Kesempatan...
DPR Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki Draf Omnibus Law Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Pimpinan DPR memberikan waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki sejumlah kesalahan pengetikan dalam draf dan naskah akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Di DPR sendiri, draf dan NA RUU Ciptaker masih dalam proses registrasi di Sekretariat Jenderal DPR.

“Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan. Oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut. Kan nanti ada rapat antara pemerintah dan DPR. Pada saat itulah nanti kita kasih kesempatan pemerintah untuk mereviu draf tersebut,” tandas Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dasco menjelaskan, DPR pun baru beberapa hari lalu menerima draf dan NA RUU Ciptaker dari pemerintah dan baru akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah untuk segera diproses pembahasannya. “Kemudian, kita putuskan apakah di komisi, pansus, atau di baleg. Nah, itu kan harapannya, tadinya kan akan diteliti di situ. Itu belum sampai diteliti di situ, kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan,” paparnya.

Karena itu, Dasco meminta semua pihak untuk bersama-sama mengamati proses pembahasan RUU Ciptaker ini agar substansi atau pasal-pasal yang dinilai kontroversial bisa terawasi. “Supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat substantif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian,” tandas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Soal berkurangnya kewenangan kepala daerah karena peraturan daerah bisa dihapus dengan PP, Dasco menyatakan hal itu nantinya akan dibahas antara DPR dan pemerintah serta dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah RUU Ciptaker untuk dicarikan solusi serta disinkronisasi.

Dasco menilai wajar jika banyak kesalahan karena RUU Ciptaker ini sangat tebal, dan pemerintah juga dikejar tenggat pembahasan yang sempit. “Dan ini yang mengerjakan kan masih manusia, bukan mesin; jadi human error itu masih bisa saja terjadi. Dan, itu kan baru draf yang kemudian masih sangat bisa diperbaiki,” ujarnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui adanya salah ketik dalam perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kesalahan ketik tersebut yakni adanya ketentuan kemungkinan peraturan pemerintah (PP) dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU).

“Ya, salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya,” tandas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Namun, menurut dia, kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki. Hal ini mengingat omnibus law tersebut masih berbentuk draf. “RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan, di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu saja. Jadi, tidak ada PP itu bisa mengubah UU,” ungkapnya.

Mahfud menyebut bahwa rakyat diberikan kesempatan untuk memantau pembahasan. Dia pun mempersilakan agar pembahasan dilakukan secara terbuka. “DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silakan saja dibuka,” paparnya. (Kiswondari/Dita Angga)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)