Polisi Gandeng OJK dan Kejagung Selidiki Kasus PT Hanson
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan kasus investasi bodong PT Hanson International Tbk (MYRX).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, sejauh ini, polisi masih meminta keterangan dari sejumlah lembaga negara guna menyelidiki kasus tersebut. Misalnya saja OJK, guna mengetahui untuk apa dan di mana uang tersebut disembuyikan oleh PT Hanson.
"Untuk korban di bidang investasi (bodong) kemarin ada 30, tapi akan bertambah terus. Maka itu, kita persilakan untuk membuka diri melapor bagi yang menjadi korban," ujarnya, Selasa (18/2020).
Menurutnya, polisi mempersilakan kepada orang-orang yang merasa menjadi korban investasi bodong oleh PT Hanson untuk mengadukannya ke polisi. Semua itu bakal menjadi dasar dan bukti bagi polisi guna menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. "Kita dengan OJK berkoordinasi untuk mengetahui uang itu ke mana, begitu juga dengan Kejaksaan kita kerja sama," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan PT. Hanson ke Bareskrim Polri karena diduga perusahaan itu menghimpun dana dari masyarakat tanpa punya izin Pemerintah hingga mencapai Rp2,4 triliun. Adapun korbannya mencapai 30 orang berasal dari sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Yogyakarta.
Uang itu digunakan untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak sejak 2016 hingga 2019. PT Hanson diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, sejauh ini, polisi masih meminta keterangan dari sejumlah lembaga negara guna menyelidiki kasus tersebut. Misalnya saja OJK, guna mengetahui untuk apa dan di mana uang tersebut disembuyikan oleh PT Hanson.
"Untuk korban di bidang investasi (bodong) kemarin ada 30, tapi akan bertambah terus. Maka itu, kita persilakan untuk membuka diri melapor bagi yang menjadi korban," ujarnya, Selasa (18/2020).
Menurutnya, polisi mempersilakan kepada orang-orang yang merasa menjadi korban investasi bodong oleh PT Hanson untuk mengadukannya ke polisi. Semua itu bakal menjadi dasar dan bukti bagi polisi guna menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. "Kita dengan OJK berkoordinasi untuk mengetahui uang itu ke mana, begitu juga dengan Kejaksaan kita kerja sama," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan PT. Hanson ke Bareskrim Polri karena diduga perusahaan itu menghimpun dana dari masyarakat tanpa punya izin Pemerintah hingga mencapai Rp2,4 triliun. Adapun korbannya mencapai 30 orang berasal dari sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Yogyakarta.
Uang itu digunakan untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak sejak 2016 hingga 2019. PT Hanson diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.
(cip)