Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Puluhan Saksi

Senin, 17 Februari 2020 - 21:17 WIB
Dalami Kasus Jiwasraya,...
Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Puluhan Saksi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Pada Senin (17/2/2020), tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pemilik rekening saham /SID (Single Investor Indentification) yang keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Adapun 27 orang saksi, baik pribadi atau korporasi, yakni Teddy Tjokrosaputro, Antoni, Sri Hati Nurani, Susanti, Nie Swe Hoa, Hendra Haryanto, Agustinus, Frederick, Sapri, Katherine Wijaya, LIndawati (Dirut PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas), Mirawati Siti Mariam (PT. Citra Putra Mandiri), Jimmy Sutopo, Ruslee, Tjahja Juanita, Johan Imanuel, Hendriek Gunawan, Tan Tjoe Liang, Roni Subagio, Djasmanto Halim, Janner Tandra, Lie Fei Lin (Dirut PT Danatama Kapital Investama), Surya Leliyana, Grace Suwondo, Roderick Widjaja Halim, Manodas Aasamal, Rusli

Penyidik juga memeriksa saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) antara lain Dwinanto Amboro ( Dirut PT. Treasure Fund Investama), Yuriko Wunas (Complience Risk Management PT Maybank), Dwi Laksito (Head of Bacassurance Relationship PT AJS ), Muhamad Zamkhani (Eks. Dir. SDM dan Kapatuhan PT AJS), Dony Sudharmono Karyadi (Kepala Divisi PT AJS), Yosef Chandra (Dirut PT Prospera Asset Management), Ronang Adrianto (Kepala Bagian Hukum PT AJS tahuh 2010 s/d sekarang), Mohammad Rommy (Kabag Pengembangan Dana PT AJS), Lusiana (Kabag Pengembangan Dana Devisi Investasi PT AJS), Susan (nominee), Andi Yauhari Njaw (Direktur PT Pinnacle Persada Investama).

"Pemeriksaan para pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Senin (17/2/2020).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)