Empat Tahun Jalani Hukuman, Mantan Bupati Tapteng Layangkan Surat ke Dewas KPK

Sabtu, 15 Februari 2020 - 23:15 WIB
Empat Tahun Jalani Hukuman,...
Empat Tahun Jalani Hukuman, Mantan Bupati Tapteng Layangkan Surat ke Dewas KPK
A A A
JAKARTA - Usai menjalani masa hukuman selama empat tahun lebih, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang melalui kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang melayangkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (12/2/2020) lalu.

"Kami mohon kepada Dewan Pengawas KPK agar memerintahkan pimpinan KPK melakukan penyidikan lanjutan kasus penyuapan hakim MK Akil Mokhtar dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2011," ujar Joko terkait isi surat yang dilayangkan kepada Dewas KPK.

Diungkap Joko, pelaku utama yang diduga berperan aktif atas terjadinya penyuapan terhadap Hakim MK Akil Mokhtar tersebut yakni BAS belum diminta pertanggungjawabannya secara hukum.

"Perkara pemberian suap kepada Akil Mochtar tersebut teregister dalam perkara No. 11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga menjadi alat bukti yang sah untuk dapat ditindaklanjuti," kata Joko.

Ditambahkannya, BAS disebut berperan aktif karena dirinyalah yang bertemu dan bernegosiasi dengan Akil Mokhtar. BAS juga yang mentransfer uang tersebut ke rekening milik istri Akil Mokhtar CV Ratu Semangat.

"BAS diduga memperoleh keuntungan dalam kasus penyuapan hakim MK Akil Mokhtar, sebesar Rp200 juta dari jumlah Rp2 miliar. Sementara yang ditransfer ke CV Ratu Semangat hanya Rp1,8 miliar," papar Joko.

Ketika penyuapan terjadi, jelas Joko, kedudukan BAS adalah pejabat negara yakni anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. "Sehingga dia tahu konsekuensi yang harus diterimanya selaku pihak yang mengambil insiatif terjadinya penyuapan tersebut. Perkara ini sudah terlalu lama mangkrak yakni sejak tahun 2014," bebernya.

Ditambahkan Joko, tahun 2018 tepatnya tanggal 17 Mei 2018, pihaknya pernah memperoleh surat dari KPK yang menerangkan bahwa kasus ini sudah diproses di Direktorat Penyidikan pada bidang penindakan KPK. Namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya. "Tidak ada dasarnya KPK memberikan perlakuan istimewa, seperti menjadi whistle blower kepada BAS. Karena dia tidak pernah melaporkan kasus ini," ujarnya.

Masih kata Joko, salah satu Hakim yang mengadili perkara No.11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST tersebut yakni Alexander Marwata saat ini menjadi salah satu pimpinan KPK sehingga beralasan disingkirkan pendapatnya dalam perkara ini. Karena kuat dugaan Alexander Marwata memiliki pendapat yang berbeda dalam perkara ini. "Salah satu alasan berdirinya KPK adalah untuk membersihkan aparat pemerintahan dari perbuatan korupsi, sekarang ini ada didepan mata kita," imbuhnya.

Kliennya, kata Joko, berharap KPK membuktikan kebenaran yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
(nag)
Berita Terkait
KPK Akui Kepala Daerah...
KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Tangkapan Korupsi Kepala...
Tangkapan Korupsi Kepala Daerah Jangan Ganggu Stabilitas dan Investasi Daerah
OTT Bupati Kutai Timur...
OTT Bupati Kutai Timur Diduga Terkait Suap Proyek Barang dan Jasa
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved