Demokrat Minta Pimpinan DPR Segera Tindaklanjuti Pansus Jiwasraya
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta, pimpinan DPR tidak perlu takut untuk menindaklanjuti usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya.
(Baca juga: Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Pihak yang Dicurigai)
Sebab kata dia, yang memutuskan diterima atau ditolaknya usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu adalah rapat paripurna DPR.
"Enggak ada urgensinya kemudian pimpinan untuk menahan apa yang menjadi keinginan para anggota DPR yang punya hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Anggota Komisi III DPR ini pun mengingatkan, pimpinan DPR bukan pengambil keputusan. Dia mengatakan, pimpinan DPR itu tugasnya mengakomodasi hak-hak anggota.
"Nah jangan sampai kemudian paradigma pimpinan ada nilai politisasinya. Nilai politisasinya pun terkait dengan usulan pansus juga kecil sekali apa yang ditakutkan oleh pimpinan begitu. Karena yang memutuskan adalah rapat paripurna begitu," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Maka itu kata dia, Fraksi Partai Demokrat akan terus mengingatkan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu. "Pada rapat-rapat baik di Bamus maupun beberapa event-event tertentu, kami akan terus mengingatkan begitu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, usulan pembentukan Pansus Jiwasraya telah disampaikan Fraksi PKS dan Demokrat pada Selasa 4 Februari 2020. Usulan itu diterima Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Total anggota DPR yang menandatangani usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu sebanyak 104 orang, 50 orang anggota DPR dari Fraksi PKS dan 54 orang dari Fraksi Partai Demokrat.
(Baca juga: Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Pihak yang Dicurigai)
Sebab kata dia, yang memutuskan diterima atau ditolaknya usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu adalah rapat paripurna DPR.
"Enggak ada urgensinya kemudian pimpinan untuk menahan apa yang menjadi keinginan para anggota DPR yang punya hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Anggota Komisi III DPR ini pun mengingatkan, pimpinan DPR bukan pengambil keputusan. Dia mengatakan, pimpinan DPR itu tugasnya mengakomodasi hak-hak anggota.
"Nah jangan sampai kemudian paradigma pimpinan ada nilai politisasinya. Nilai politisasinya pun terkait dengan usulan pansus juga kecil sekali apa yang ditakutkan oleh pimpinan begitu. Karena yang memutuskan adalah rapat paripurna begitu," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Maka itu kata dia, Fraksi Partai Demokrat akan terus mengingatkan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu. "Pada rapat-rapat baik di Bamus maupun beberapa event-event tertentu, kami akan terus mengingatkan begitu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, usulan pembentukan Pansus Jiwasraya telah disampaikan Fraksi PKS dan Demokrat pada Selasa 4 Februari 2020. Usulan itu diterima Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Total anggota DPR yang menandatangani usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu sebanyak 104 orang, 50 orang anggota DPR dari Fraksi PKS dan 54 orang dari Fraksi Partai Demokrat.
(maf)