Langgar Aturan Impor, 15 Ton Kuning Telur Beku Disita Polisi
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 15 ton kuning telur beku yang diimpor dari India ke Indonesia oleh PT ABN.
Kuning telur beku itu disita karena tak mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, PT ABN telah melanggar aturan impor dan ekspor hewan dan produk hewan yang termuat dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2019.
Adapun barang yang telah masuk ke Indonesia tersebut juga tak memiliki izin dari Kementrian Perdagangan. "Dugaan pelanggaran importasi kuning telur beku sebanyak 15 ton atau seniali Rp 1 miliar diimport PT ABN," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, polisi pun menerapkan sanksi administratif pada PT ABN dengan menghanguskan 15 ton kuning telur beku. Tujuannya agar tidak beredar di pasaran sebagaimana aturan yang berlaku. Keberadaan telur tersebut pun membuat perekonomian masyarakat peternak menjadi menurun.
"Stabilitas hasil produksi dalam negeri saja itu dibanjiri dan ini mengganggu stabilitas produksi dalam negeri, telur di tingkat peternak menjadi menurun," katanya.(Baca Juga: Batuk-Batuk, Kivlan Zen Tinggalkan PN Jakpus Diantar Kuasa Hukum dan Pendukungnya)
Kuning telur beku itu disita karena tak mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, PT ABN telah melanggar aturan impor dan ekspor hewan dan produk hewan yang termuat dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2019.
Adapun barang yang telah masuk ke Indonesia tersebut juga tak memiliki izin dari Kementrian Perdagangan. "Dugaan pelanggaran importasi kuning telur beku sebanyak 15 ton atau seniali Rp 1 miliar diimport PT ABN," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, polisi pun menerapkan sanksi administratif pada PT ABN dengan menghanguskan 15 ton kuning telur beku. Tujuannya agar tidak beredar di pasaran sebagaimana aturan yang berlaku. Keberadaan telur tersebut pun membuat perekonomian masyarakat peternak menjadi menurun.
"Stabilitas hasil produksi dalam negeri saja itu dibanjiri dan ini mengganggu stabilitas produksi dalam negeri, telur di tingkat peternak menjadi menurun," katanya.(Baca Juga: Batuk-Batuk, Kivlan Zen Tinggalkan PN Jakpus Diantar Kuasa Hukum dan Pendukungnya)
(dam)