Kapolri dan Menhub Sepakat Penertiban SIM, STNK, dan BPKB Tetap Dikelola Polisi

Selasa, 11 Februari 2020 - 16:04 WIB
Kapolri dan Menhub Sepakat Penertiban SIM, STNK, dan BPKB Tetap Dikelola Polisi
Kapolri dan Menhub Sepakat Penertiban SIM, STNK, dan BPKB Tetap Dikelola Polisi
A A A
JAKARTA - Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhhb) sepakat penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilakukan oleh Polri . Kesepatan itu sekaligus mematahkan wacana yang berkembang penerbitan surat kendaraan tersebut akan diambil alih Kemenhub.

"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya tidak ada wacana itu dan pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/2/2020).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengakui memang ada wacana dari Kemenhub untuk mengambil dua peran. Satu peran di terminal, kedua jembatan timbang. Tapi kedua pihak akan duduk bersama membangun komunikasi apakah akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU. "Kami sudah siapkan tim kajian untuk duduk bersama," ujarnya. (Baca juga: 9 Hari Pelaksanaan ETLE di Jakarta Sebanyak 1.201 Pemotor Ditilang )

Menhub Budi Karya sebelumnya mengatakan, wacana tersebut seharusnya tak dilakukan. Pasalnya, pengelolaan SIM, STNK dan BPKB sudah terstruktur baik oleh Polri.

"Lebih bagus yang punya kelembagaan, kalau di daerah saya enggak punya lembaga. Menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana tentang efisiensi dan kompetensi," ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini justru meminta bantuan dalam memantau jembatan timbang hingga terminal. Sehingga, jika terjadi pelanggaran bisa langsung ditindak. (Baca juga: Atlet Berprestasi Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Menpora: Luar Biasa )

"Saya sudah konsultasi dengan Kapolri. Saya minta tolong di jembatan timbang terminal, kami memiliki keamanan dengan polisi karena di situ kami melakukan law enforcement tentunya nanti diback up oleh polisi supaya jangan mengganggu tim dari Polri. Dua tempat aja terminal dan jembatan timbang," ucapnya.

Seperti diketahui, revisi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub dinilai kurang tepat. Pasalnya, kewenangan penerbitan tersbut sedianya berada dibawah institusi kepolisian. "Udah bener kok Polri pegang semua komando tersebut," ujar Sahroni.

Legislator Partai Nasdem ini sepakat penerbitan SIM STNK hingga BPKB lebih baik di bawah kewenangan Polri. Sebab, mereka lebih berpengalaman dari Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan. "Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sangat sependapat, sesuai tupoksinya," tandasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0021 seconds (0.1#10.140)