Pimpinan KPK Didesak Beri Tenggat Waktu Pencarian Harun Masiku

Selasa, 11 Februari 2020 - 11:35 WIB
Pimpinan KPK Didesak...
Pimpinan KPK Didesak Beri Tenggat Waktu Pencarian Harun Masiku
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu pencarian mantan caleg PDIP Harun Masiku. Harun telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pemulusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. (Baca juga: Harun Masiku Buron, PDIP Lepas Tangan)

"Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik tenggat waktu pencarian Harun Masiku. Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020). (Baca juga: Polri Terus Buru Keberadaan Eks Caleg PDIP Harun Masiku)

Hal itu juga semakin memperburuk pandangan publik terhadap Pimpinan KPK yang dianggap tidak serius menuntaskan perkara ini. Contoh sebelumnya yang merujuk pada kegagalan KPK dalam operasi tangkap tangan di DPP PDIP dan PTIK.

"Misalnya saja merujuk pada kegagalan KPK dalam menyegel kantor PDIP, kegagalan Pimpinan KPK menjelaskan apa yang terjadi di PTIK, dan perihal kantor DPP PDIP yang sampai saat ini tak kunjung digeledah oleh KPK," jelasnya.

Bahkan, Pimpinan KPK bukannya serius menangani perkara ini tetapi malah sering safari ke beberapa lembaga negara. "Ketua KPK menunjukkan gimmick aneh dengan memasak nasi goreng disaat-saat genting seperti ini. Kendalanya hanya karena tim belum mengetahui keberadaan Harun," kata Kurnia.

Dikesempatan berbeda, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan tidak ada kendala terkait pencarian Harun Masiku. Menurut dia, belum ada informasi terbaru mengenai keberadaan Harun, Pimpinan KPK hanya memerintahkan untuk tetap mencari Harun.

"Dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya. Tadi sudah disampaikan kepada tim. Sementara belum ada update. Karena kan belum tahu dia ada dimana kalau ada ya langsung tangkap," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Senin, 11 Februari 2020 malam.

Ali pun enggan mengungkap lokasi-lokasi yang telah terdeteksi sebagai lokasi persembunyian Harun. KPK meminta masyarakat bersabar terkait proses pencarian Harun Masiku. "Sabar saja nanti ketika waktunya kami sampaikan. Ditunggu saja teman-teman kalau ada update-nya pasti disampaikan," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9114 seconds (0.1#10.140)