Pengurus 27 DPD PAN Maluku dan Maluku Utara Protes Panitia Kongres V PAN
A
A
A
KENDARI - Pengurus 27 DPD PArtai Amanat Nasional (PAN) Maluku dan Maluku Utara memprotes panitia Kongres V PAN di Hotel Claro Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/2/2020) sore. Akibat protes ini, situasi di lokasi Kongres V PAN menjadi ricuh.
Beruntung aparat kepolisian dan pengurus PAN lainnya menenangkan emosi para pengurus DPD PAN Maluku dan Maluku Utara hingga kericuhan tidak berlangsung lama. Menurut Wakil Ketua DPD PAN Kota Tual Maluku, Nizam Salim Sether, mereka protes karena tidak diterima untuk registrasi peserta Kongres V PAN.
Nizam menjelaskan sebab mereka tidak diterima untuk menjadi peserta Kongres V PAN. Sebelum Kongres V, terjadi Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) PAN pada beberapa daerah, untuk menggugurkan hasil Musda yang berjalan selama ini. Namun setelah itu, pengurus hasil Musda melakukan gugatan pada Mahkamah Partai (PAN).
Hasilnya kata Nizam, Mahkamah Partai mengembalikan keabsahan pengurus DPD PAN yang sempat Musdalub kepada pengurus Hasil Musda. “Tapi hari ini yang mereka akomodir justru hasil Musdalub, yang sudah jelas-jelas Mahkamah Partai, mereka tidak sah secara aturan partai (PAN),” tegas Nizam.
Nizam menjelaskan syarat menjadi peserta Kongres V PAN, pengurus harus terdaftar secara sah di KPU setempat dibuktikan dengan surat keputusan hasil Musda, mandat, hadir secara fisik di lokasi Kongres, KTP dan memiliki Kartu Anggota PAN.
“Itu merupakan syarat mutlak, dan mereka teman-teman kita pimpinan partai hasil Musda yang ditetapkan Mahkamah Partai sebagai pihak yang berkewenangan menggunakan hak suaranya di Kongres nanti, mereka justru disingkirkan hari ini, tidak diterima, itulah point protes kita,” tandas Nizam.
Nizam juga menegaskan, satu suara saja yang dizalimi haknya, mereka akan protes secara besar-besaran untuk menyelamatkan PAN.
Beruntung aparat kepolisian dan pengurus PAN lainnya menenangkan emosi para pengurus DPD PAN Maluku dan Maluku Utara hingga kericuhan tidak berlangsung lama. Menurut Wakil Ketua DPD PAN Kota Tual Maluku, Nizam Salim Sether, mereka protes karena tidak diterima untuk registrasi peserta Kongres V PAN.
Nizam menjelaskan sebab mereka tidak diterima untuk menjadi peserta Kongres V PAN. Sebelum Kongres V, terjadi Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) PAN pada beberapa daerah, untuk menggugurkan hasil Musda yang berjalan selama ini. Namun setelah itu, pengurus hasil Musda melakukan gugatan pada Mahkamah Partai (PAN).
Hasilnya kata Nizam, Mahkamah Partai mengembalikan keabsahan pengurus DPD PAN yang sempat Musdalub kepada pengurus Hasil Musda. “Tapi hari ini yang mereka akomodir justru hasil Musdalub, yang sudah jelas-jelas Mahkamah Partai, mereka tidak sah secara aturan partai (PAN),” tegas Nizam.
Nizam menjelaskan syarat menjadi peserta Kongres V PAN, pengurus harus terdaftar secara sah di KPU setempat dibuktikan dengan surat keputusan hasil Musda, mandat, hadir secara fisik di lokasi Kongres, KTP dan memiliki Kartu Anggota PAN.
“Itu merupakan syarat mutlak, dan mereka teman-teman kita pimpinan partai hasil Musda yang ditetapkan Mahkamah Partai sebagai pihak yang berkewenangan menggunakan hak suaranya di Kongres nanti, mereka justru disingkirkan hari ini, tidak diterima, itulah point protes kita,” tandas Nizam.
Nizam juga menegaskan, satu suara saja yang dizalimi haknya, mereka akan protes secara besar-besaran untuk menyelamatkan PAN.
(kri)