Tim Independen Masih Dalami 'Delay' Informasi Keberadaan Harun Masiku
Senin, 10 Februari 2020 - 16:22 WIB
Tim Independen Masih Dalami 'Delay' Informasi Keberadaan Harun Masiku
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan tim independen yang dibentuk untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku masih terus melakukan pendalaman terkait delay sistem informasi.
Saat ini Harun yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
"Masih terus melakukan pendalaman terkait dengan permasalahan delay sistem informas. Semua tim sekarang sedang dan terus bekerja mendalami," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriyadi Agung Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Harun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Harun diduga pergi ke Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari lalu. Sehari sebelum OTT, Harun tertangkap kamera CCTV tiba di Indonesia, tapi pihak Imigrasi saat itu berdalih belum mendapatkan informasi yang valid. (Baca juga: IPW Desak Polri Serius Tangkap Buronan Harun Masiku )
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun membuat tim independen untuk mencaritahu terlambatnya informasi bahwa Harun telah tiba di Indonesia.
Fitriyadi juga mengungkapkan hasil dari pendalaman oleh tim independen tersebut akan disampaikan secepatnya."Target tim sampai semua bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya dan pasti akan segera disampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri keberadaan mantan caleg PDIP itu. pembentukan tim independen tersebut atas perintah dan arahan langsung dari Menkumham Yasonna H Laoly.
Tim gabungan independen terdiri atas Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Ombudsman RI.
"Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," tutur Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2020.
Saat ini Harun yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.
"Masih terus melakukan pendalaman terkait dengan permasalahan delay sistem informas. Semua tim sekarang sedang dan terus bekerja mendalami," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriyadi Agung Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Harun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Harun diduga pergi ke Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari lalu. Sehari sebelum OTT, Harun tertangkap kamera CCTV tiba di Indonesia, tapi pihak Imigrasi saat itu berdalih belum mendapatkan informasi yang valid. (Baca juga: IPW Desak Polri Serius Tangkap Buronan Harun Masiku )
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun membuat tim independen untuk mencaritahu terlambatnya informasi bahwa Harun telah tiba di Indonesia.
Fitriyadi juga mengungkapkan hasil dari pendalaman oleh tim independen tersebut akan disampaikan secepatnya."Target tim sampai semua bisa terungkap dengan sejelas-jelasnya dan pasti akan segera disampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri keberadaan mantan caleg PDIP itu. pembentukan tim independen tersebut atas perintah dan arahan langsung dari Menkumham Yasonna H Laoly.
Tim gabungan independen terdiri atas Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Ombudsman RI.
"Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," tutur Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2020.
(dam)