Rekonstruksi Penyerangan Novel, 2 Pelaku Peragakan 10 Adegan
A
A
A
JAKARTA - Ditkrimum Polda Metro Jaya mereka ulang 10 adegan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup itu dilakukan di Jalan Deposito Blok T No. 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020).
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menyebut ada 10 adegan yang dilakukan, mulai dari pelaku berjalan hingga menyiram air keras. "Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya di lokasi.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka merupakan polisi berinisial RB dan RM.
RB dan RM ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan seusai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.
Dedy memaparkan rekonstruksi dilakukan guna memenuhi persyaratan formil maupun materil untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 28 Januari 2020 lalu. Maka dari itu, pihak Kejati DKI Jakarta ikut mendampingi.
"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya ke JPU. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," tutupnya.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menyebut ada 10 adegan yang dilakukan, mulai dari pelaku berjalan hingga menyiram air keras. "Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya di lokasi.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Kedua tersangka merupakan polisi berinisial RB dan RM.
RB dan RM ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Penangkapan dilakukan seusai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.
Dedy memaparkan rekonstruksi dilakukan guna memenuhi persyaratan formil maupun materil untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 28 Januari 2020 lalu. Maka dari itu, pihak Kejati DKI Jakarta ikut mendampingi.
"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya ke JPU. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," tutupnya.
(zik)