BSSN Berharap DPR Segera Tebitkan UU Perlindungan Data Pribadi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 00:16 WIB
BSSN Berharap DPR Segera Tebitkan UU Perlindungan Data Pribadi
BSSN Berharap DPR Segera Tebitkan UU Perlindungan Data Pribadi
A A A
BEKASI - Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun mengatakan, DPR RI harus segera menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Data yang ada harus di bawah otoritas pemerintah.

"Pemerintah harus berdaulat terhadap data itu. Jangan sampai pihak luar menyimpan data itu," ujar Dharma usai memberikan paparan dalam Konferensi Ilimiah Akuntasi (KIA) VII di Kampus II Universitas Bhayangkara, Jakarta Raya, Bekasi Utara, Kamis (6/2/2020).

Dikatakan, Undang-Undang tersebut menjadi peran penting bagi BSSN untuk leluasa melindungi dan memberikan kenyamanan data pribadi. "Ketika itu ada, kami dapat maksimal melindungi rakyat dan negara. Karena tanpa Undang-undang dapat menjadi hambatan bagi kami," katanya.

Meski begitu, sejauh ini pihaknya sudah melakukan identifikasi, deteksi dan proteksi, bahkan penanggulangan dan pemulihan terhadap persoalan tersebut. "Tinggal kami menunggu kapan Undang-undang ketahanan dan siber yang akan disetujui oleh DPR," ujarnya.

Diketahui, DPR bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Senayan, Jakarta. Jika DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan RUU PDP maka Indonesia akan menjadi negara ke-127 yang memiliki UU tersebut.

RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal yang berisi peraturan hak-hak yang bersifat personal dan privat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0098 seconds (0.1#10.140)