Gerindra Usul Ambang Batas Parlemen Diterapkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra masih mengkaji sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Gerindra mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan dan diberlakukan juga di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Kita sudah mulai membicarakan soal sistem pemilihan umum, apakah terbuka atau tertutup ataukah kombinasi terbuka tertutup. Kita juga sudah mulai membicarakan soal ambang batas parlemen. Kita juga sudah membicarakan apakah pemilu yang akan datang tetap berbarengan antara presiden dan parlemen, dan berapa threshold presiden dan seterusnya,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Namun, Muzani melanjutkan, pembicaraan itu semua masih dalam kajian-kajian karena Gerindra juga masih melakukan evaluasi dan merangkum catatan-catatan terkait Pemilu 2019 lalu yang catatannya begitu banyak.
“Tetapi, karena kajian ini masih terus kita lakukan maka pada waktunya akan kita sampaikan kepada publik,” ucapnya.
Soal parliamentary threshold, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu, kalau melihat realitanya harus ada peningkatan ambang batas parlemen dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi agar menjadi lebih baik.
“Kalau dari heavy-nya memang sebaiknya memang harus ditingkatkan supaya kualitas demokrasi kita bisa menjadi lebih bagus,” terang Muzani.
Selain itu, Muzani menambahkan, Gerindra juga mengusulkan agar ambang batas parlemen ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional dalam hal ini DPR RI tetapi juga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Karena, sejak reformasi kita sudah lima kali pemilu, tetapi ambang batas kabupaten kota provinsi belum pernah kita lakukan,” tutupnya.
“Kita sudah mulai membicarakan soal sistem pemilihan umum, apakah terbuka atau tertutup ataukah kombinasi terbuka tertutup. Kita juga sudah mulai membicarakan soal ambang batas parlemen. Kita juga sudah membicarakan apakah pemilu yang akan datang tetap berbarengan antara presiden dan parlemen, dan berapa threshold presiden dan seterusnya,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Namun, Muzani melanjutkan, pembicaraan itu semua masih dalam kajian-kajian karena Gerindra juga masih melakukan evaluasi dan merangkum catatan-catatan terkait Pemilu 2019 lalu yang catatannya begitu banyak.
“Tetapi, karena kajian ini masih terus kita lakukan maka pada waktunya akan kita sampaikan kepada publik,” ucapnya.
Soal parliamentary threshold, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu, kalau melihat realitanya harus ada peningkatan ambang batas parlemen dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi agar menjadi lebih baik.
“Kalau dari heavy-nya memang sebaiknya memang harus ditingkatkan supaya kualitas demokrasi kita bisa menjadi lebih bagus,” terang Muzani.
Selain itu, Muzani menambahkan, Gerindra juga mengusulkan agar ambang batas parlemen ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional dalam hal ini DPR RI tetapi juga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Karena, sejak reformasi kita sudah lima kali pemilu, tetapi ambang batas kabupaten kota provinsi belum pernah kita lakukan,” tutupnya.
(kri)