Usai Diperiksa KPK, Wahyu: Saya Tak Kenal Harun, tapi Kenal Hasto

Rabu, 05 Februari 2020 - 18:51 WIB
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Wahyu: Saya Tak Kenal Harun, tapi Kenal Hasto
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sebagai saksi untuk tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Harun dalam kasus suap terkait pemulusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak," ujar Wahyu usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (Baca juga: Penyidik KPK Dipulangkan, BW: Harun Masiku Bakal Terpingkal-pingkal )

Wahyu mengaku tidak mengenal Harun Masiku yang hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Bahkan, Wahyu menyebut lebih mengenal Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dibanding Harun.

"Ya, saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto," ungkapnya.

Selain mengaku tidak kenal, mantan Komisioner KPU itupun menegaskan tidak pernah bertemu dengan Harun Masiku. "Tidak kenal (Harun Masiku)," ucapnya.

"Tidak pernah ketemu (Harun Masiku) juga," tambahnya.

Wahyu juga mengakui dicecar sebanyak puluhan pertanyaan oleh penyidik lembaga antikorupsi itu. "Ada 20 pertanyaan tapi intinya itu," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful. (Baca juga: PDIP: Kalau Ada Media Tahu di Mana Harun Masiku, Ditunjukkan Saja )

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)