Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri

Rabu, 05 Februari 2020 - 11:46 WIB
Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri
Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri
A A A
JAKARTA - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dikembalikannya dua jaksa KPK ke Kejaksaan Agung dan dua penyidik KPK ke Polri. Khususnya untuk penyidik, pihak Polri pun mengakui belum menarik penyidik KPK atas nama Rossa ke Polri.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga, pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).

(Baca juga: Firli Jawab Polemik Pemulangan Jaksa KPK ke Institusi Awalnya)

Yudi mengungkapkan, Rossa tidak pernah menerima Surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan. Sehingga, kata Yudi, saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan.

"Bahwa Mas Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rossa tidak ditarik, karena masa tugasnya masih sampai September 2020," jelasnya.

WP KPK pun turut berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya. WP juga sepakat bakal menggalang dana untuk membayar gaji Rossa yang sudah tidak dibayarkan oleh KPK lagi.

"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," ungkapnya.

Maka dari itu, WP KPK meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba seperti Jaksa dan penyidik. Sebab, pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya.

"Sehingga mereka bisa merampungkan pekerjaannya, kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri. Hal ini penting untuk menjaga indepedensi KPK dan ritme kerja," harapnya.

"Jangan sampai ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0191 seconds (0.1#10.140)