Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri

Rabu, 05 Februari 2020 - 11:46 WIB
Wadah Pegawai Sayangkan...
Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri
A A A
JAKARTA - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dikembalikannya dua jaksa KPK ke Kejaksaan Agung dan dua penyidik KPK ke Polri. Khususnya untuk penyidik, pihak Polri pun mengakui belum menarik penyidik KPK atas nama Rossa ke Polri.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga, pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).

(Baca juga: Firli Jawab Polemik Pemulangan Jaksa KPK ke Institusi Awalnya)

Yudi mengungkapkan, Rossa tidak pernah menerima Surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan. Sehingga, kata Yudi, saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan.

"Bahwa Mas Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rossa tidak ditarik, karena masa tugasnya masih sampai September 2020," jelasnya.

WP KPK pun turut berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya. WP juga sepakat bakal menggalang dana untuk membayar gaji Rossa yang sudah tidak dibayarkan oleh KPK lagi.

"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," ungkapnya.

Maka dari itu, WP KPK meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba seperti Jaksa dan penyidik. Sebab, pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya.

"Sehingga mereka bisa merampungkan pekerjaannya, kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri. Hal ini penting untuk menjaga indepedensi KPK dan ritme kerja," harapnya.

"Jangan sampai ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
KPK Beberkan Kinerja...
KPK Beberkan Kinerja Bidang Penindakan di Semester I 2022
Menyorot Kinerja KPK,...
Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved