Terima Pengurus Dekopin, Ketua MPR: Saya Akan Dorong Presiden dan Menteri Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengamandemen Pasal 33 UUD 1945. Melalui Amandemen, Dekopin meminta kata ‘koperasi’ diletakkan kembali ke dalam Konstitusi NKRI itu.
Hal itu ditegaskan Nurdin Halid saat bersama jajaran pengurus Dekopin periode 2020-2024 beraudiensi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Ruang Kerja Ketua MPR RI Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Turut mendampingi Nurdin Halid adalah wakil ketua umum Ferry Juliantono, Idris Laena, Abdul Wahab Bangkona, Yusuf Solihin, Muslim, Sirajudin Sewang, Raliansen Saragih, dan Agung Sujatmoko. Selain itu, hadir pula Majelis Pakar Adisatrya Sulistyo dan Jafar Hafsah Dewan serta Penasehat Melani Leimena dan Sekjen Pahlevi Pangerang.
“Kami minta Ketua MPR ikut mendorong koperasi sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional. Karena itu, Dekopin mendesak MPR untuk mengamandemen Pasal 33 agar kata ‘koperasi’ kembali dimasukkan ke dalam Batang Tubuh UUD 1945,” ujar Nurdin Halid.
Dekopin juga meminta DPR dan Pemerintah untuk segera menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional sebagai produk turunan langsung dari Pasal 33. "Implikasinya lari ke RUU Perkoperasian yang hingga kini belum disahkan,"tambahnya.
Fakta menunjukkan, banyak pasal dalam UU sektoral saling tumpang tindih dan cenderung liberal. Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah kurang mendukung pengembangan koperasi sebagai arus utama perekonomian nasional.
Faktanya, banyak masyarakat Indonesia suka dan senang berkoperasi. Terlepas dari banyak masalah dalam manajemen koperasi di Indonesia, masyarakat melihat koperasi sebagai organisasi ekonomi favorit karena di sana ada kebersamaan untuk membangun usaha.
Perjuangan memasukkan kata ‘koperasi’ ke dalam Batang Tubuh UUD 1945 adalah perjuangan Panjang. Pada masa tiga kali amandemen UUD 999-2002, Nurdin Halid memimpin komunitas Gerakan Koperasi Indonesia berjuang keras mempertahankan kata ‘koperasi’ agar tidak dihapus dan dicantumkan dalam Batang Tubuh UUD 1945.
“Waktu itu, MPR memutuskan Bagian Penjelasan UUD 1945 dihapus. Itu tidak masalah. Tetapi kami meminta agar kata koperasi di Bagian Penjelasan Pasal 33 Ayat 1 tidak dihapus, melainkan dimasukkan ke dalam Batang Tubuh,” ujar Nurdin Halid usai pertemuan.
Nurdin menjelaskan bahwa memperjuangkan Amandemen Pasal 33 UUD 1945 dan lahirnya UU Sistem Perekonomian Nasional adalah dua agenda strategis yang tercantum dalam Panca Program Dekopin 2020-2024. Dekopin juga berharap, RUU Perkoperasian segera disahkan karena carry over dari DPR periode sebelumnya. Ketiga agenda penting tersebut menjadi strategi perjuangan Dekopin untuk membuka jalan bagi terwujutnya Visi 2045: Koperasi Pilar Negara.
Dukungan Bamsoet
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi gagasan dan aspirasi Gerakan koperasi Indonesia yang dipimpin Nurdin Halid. Ia menegaskan, keberadaan TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi menjadi landasan pengembangan koperasi Indonesia.
Koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas dari negara kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.
"Ada rencana Kementerian Koperasi dan UKM memasukan RUU Perkoperasian dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sehingga tidak meneruskan RUU Perkoperasian yang oleh DPR RI periode 2014-2019 di carry over ke DPR RI 2019-2024," ujar Bamsoet.
Bagaimana proses perumusan lebih lanjut, semua berada di DPR RI. "MPR RI mendorong pemerintah sebagai inisiator RUU Perkoperasian agar jika pun memasukan masalah koperasi ke Omnibus Law, tidak melupakan spirit TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998," tegasnya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, spirit TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 adalah agar politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya.
"Badan Pusat Statistik mencatat kontribusi koperasi terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia terus meningkat. Di 2016 dari 3,99 persen, menjadi 4,48 persen di 2017, serta 5,1 persen di 2018, dengan target 6 persen di 2019," jelas Bamsoet.
Penyerapan tenaga kerjanya pun besar, mencapai 132,33 juta jiwa. Sumbangsih koperasi terhadap perekonomian Indonesia sangat luar biasa. "Artinya, untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian Indonesia harus dimulai juga dengan meningkatkan kinerja koperasi," tambahnya.
Data International Labour Organization 2018 (ILO 2018), lanjut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, mencatat terdapat 2,94 juta koperasi di dunia dengan jumlah anggota mencapai 1,13 miliar jiwa, dan menghasilkan 279,4 juta pekerjaan.
Sedangkan di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2019, tercatat jumlah koperasi yang aktif sebanyak 123.048 dan yang memiliki sertifikat NIK sebanyak 35.761, sehingga jumlah total koperasi mencapai 158.809 unit. Dengan jumlah anggota koperasi mencapai 22,463 juta jiwa, koperasi di Indonesia memiliki aset Rp 152 triliun lebih dan volume usaha Rp 154 triliun lebih.
"Sebagai wadah yang mengayomi koperasi, DEKOPIN harus senantiasa bersuara lantang memajukan perkoperasian Indonesia. Mengingat jalan memakmurkan koperasi Indonesia masih sangat panjang. Data ILO 2018, dari 300 koperasi terbesar dunia yang tersebar di 25 negara dan memiliki omset USD 2,5 triliun, Indonesia hanya menyumbang lima," tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini menilai, sudah sejak zaman awal kemerdekaan, Bung Hatta menekankan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang dilandaskan pada Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dalam empat kali amandemen, pasal 33 ayat 1 tersebut juga tak pernah diubah oleh MPR RI. Namun, akibat berbagai kepentingan, arah perekonomian yang dibanjiri dengan liberalisasi, membuat kita abai terhadap cita-cita dan perjuangan tersebut.
"Political will dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sangat menetukan hidup mati dan berkembangnya koperasi di Indonesia. Baik melalui Omnibus Law maupun undang-undang tersendiri, koperasi selayaknya mendapat tempat terhormat di negeri ini. Jangan sampai disaat negara-negara maju seperti Jepang, Kanada, dan bahkan Amerika terus sibuk memajukan koperasinya, kita malah tak berbuat apa-apa untuk koperasi nasional," pungkas Bamsoet.
Pada kesempatan itu juga, Nurdin Halid meminta dukungan Ketua MPR untuk mengawal agenda-agenda strategis kepengurusan Dekopin lima tahun ke depan. Di akhir pertemuan, Nurdin Halid menyerahkan satu bundel dokumen laporan lengkap hasil Munas Dekopin, 11-14 November 2019, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan dukunganya. “Saya tegaskan bahwa saya mendukung Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid yang terpilih secara aklamasi dan sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART Dekopin. Saya akan mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi Gerakan koperasi Indonesia,” tutur Bamsoet, sapaan wakil ketua umum Golkar itu.
Hal itu ditegaskan Nurdin Halid saat bersama jajaran pengurus Dekopin periode 2020-2024 beraudiensi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Ruang Kerja Ketua MPR RI Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Turut mendampingi Nurdin Halid adalah wakil ketua umum Ferry Juliantono, Idris Laena, Abdul Wahab Bangkona, Yusuf Solihin, Muslim, Sirajudin Sewang, Raliansen Saragih, dan Agung Sujatmoko. Selain itu, hadir pula Majelis Pakar Adisatrya Sulistyo dan Jafar Hafsah Dewan serta Penasehat Melani Leimena dan Sekjen Pahlevi Pangerang.
“Kami minta Ketua MPR ikut mendorong koperasi sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional. Karena itu, Dekopin mendesak MPR untuk mengamandemen Pasal 33 agar kata ‘koperasi’ kembali dimasukkan ke dalam Batang Tubuh UUD 1945,” ujar Nurdin Halid.
Dekopin juga meminta DPR dan Pemerintah untuk segera menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional sebagai produk turunan langsung dari Pasal 33. "Implikasinya lari ke RUU Perkoperasian yang hingga kini belum disahkan,"tambahnya.
Fakta menunjukkan, banyak pasal dalam UU sektoral saling tumpang tindih dan cenderung liberal. Di sisi lain, berbagai kebijakan pemerintah kurang mendukung pengembangan koperasi sebagai arus utama perekonomian nasional.
Faktanya, banyak masyarakat Indonesia suka dan senang berkoperasi. Terlepas dari banyak masalah dalam manajemen koperasi di Indonesia, masyarakat melihat koperasi sebagai organisasi ekonomi favorit karena di sana ada kebersamaan untuk membangun usaha.
Perjuangan memasukkan kata ‘koperasi’ ke dalam Batang Tubuh UUD 1945 adalah perjuangan Panjang. Pada masa tiga kali amandemen UUD 999-2002, Nurdin Halid memimpin komunitas Gerakan Koperasi Indonesia berjuang keras mempertahankan kata ‘koperasi’ agar tidak dihapus dan dicantumkan dalam Batang Tubuh UUD 1945.
“Waktu itu, MPR memutuskan Bagian Penjelasan UUD 1945 dihapus. Itu tidak masalah. Tetapi kami meminta agar kata koperasi di Bagian Penjelasan Pasal 33 Ayat 1 tidak dihapus, melainkan dimasukkan ke dalam Batang Tubuh,” ujar Nurdin Halid usai pertemuan.
Nurdin menjelaskan bahwa memperjuangkan Amandemen Pasal 33 UUD 1945 dan lahirnya UU Sistem Perekonomian Nasional adalah dua agenda strategis yang tercantum dalam Panca Program Dekopin 2020-2024. Dekopin juga berharap, RUU Perkoperasian segera disahkan karena carry over dari DPR periode sebelumnya. Ketiga agenda penting tersebut menjadi strategi perjuangan Dekopin untuk membuka jalan bagi terwujutnya Visi 2045: Koperasi Pilar Negara.
Dukungan Bamsoet
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi gagasan dan aspirasi Gerakan koperasi Indonesia yang dipimpin Nurdin Halid. Ia menegaskan, keberadaan TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi menjadi landasan pengembangan koperasi Indonesia.
Koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas dari negara kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.
"Ada rencana Kementerian Koperasi dan UKM memasukan RUU Perkoperasian dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sehingga tidak meneruskan RUU Perkoperasian yang oleh DPR RI periode 2014-2019 di carry over ke DPR RI 2019-2024," ujar Bamsoet.
Bagaimana proses perumusan lebih lanjut, semua berada di DPR RI. "MPR RI mendorong pemerintah sebagai inisiator RUU Perkoperasian agar jika pun memasukan masalah koperasi ke Omnibus Law, tidak melupakan spirit TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998," tegasnya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, spirit TAP MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 adalah agar politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya.
"Badan Pusat Statistik mencatat kontribusi koperasi terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia terus meningkat. Di 2016 dari 3,99 persen, menjadi 4,48 persen di 2017, serta 5,1 persen di 2018, dengan target 6 persen di 2019," jelas Bamsoet.
Penyerapan tenaga kerjanya pun besar, mencapai 132,33 juta jiwa. Sumbangsih koperasi terhadap perekonomian Indonesia sangat luar biasa. "Artinya, untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian Indonesia harus dimulai juga dengan meningkatkan kinerja koperasi," tambahnya.
Data International Labour Organization 2018 (ILO 2018), lanjut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, mencatat terdapat 2,94 juta koperasi di dunia dengan jumlah anggota mencapai 1,13 miliar jiwa, dan menghasilkan 279,4 juta pekerjaan.
Sedangkan di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2019, tercatat jumlah koperasi yang aktif sebanyak 123.048 dan yang memiliki sertifikat NIK sebanyak 35.761, sehingga jumlah total koperasi mencapai 158.809 unit. Dengan jumlah anggota koperasi mencapai 22,463 juta jiwa, koperasi di Indonesia memiliki aset Rp 152 triliun lebih dan volume usaha Rp 154 triliun lebih.
"Sebagai wadah yang mengayomi koperasi, DEKOPIN harus senantiasa bersuara lantang memajukan perkoperasian Indonesia. Mengingat jalan memakmurkan koperasi Indonesia masih sangat panjang. Data ILO 2018, dari 300 koperasi terbesar dunia yang tersebar di 25 negara dan memiliki omset USD 2,5 triliun, Indonesia hanya menyumbang lima," tutur Bamsoet.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini menilai, sudah sejak zaman awal kemerdekaan, Bung Hatta menekankan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang dilandaskan pada Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dalam empat kali amandemen, pasal 33 ayat 1 tersebut juga tak pernah diubah oleh MPR RI. Namun, akibat berbagai kepentingan, arah perekonomian yang dibanjiri dengan liberalisasi, membuat kita abai terhadap cita-cita dan perjuangan tersebut.
"Political will dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sangat menetukan hidup mati dan berkembangnya koperasi di Indonesia. Baik melalui Omnibus Law maupun undang-undang tersendiri, koperasi selayaknya mendapat tempat terhormat di negeri ini. Jangan sampai disaat negara-negara maju seperti Jepang, Kanada, dan bahkan Amerika terus sibuk memajukan koperasinya, kita malah tak berbuat apa-apa untuk koperasi nasional," pungkas Bamsoet.
Pada kesempatan itu juga, Nurdin Halid meminta dukungan Ketua MPR untuk mengawal agenda-agenda strategis kepengurusan Dekopin lima tahun ke depan. Di akhir pertemuan, Nurdin Halid menyerahkan satu bundel dokumen laporan lengkap hasil Munas Dekopin, 11-14 November 2019, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan dukunganya. “Saya tegaskan bahwa saya mendukung Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid yang terpilih secara aklamasi dan sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART Dekopin. Saya akan mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi Gerakan koperasi Indonesia,” tutur Bamsoet, sapaan wakil ketua umum Golkar itu.
(don)