Potensi Langgar Konstitusi, Pimpinan MPR Minta Perpres 54/2020 Dibatalkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 berpotensi melanggar Undang-undang. Karena, kata Syarief, hak anggaran itu ada pada legislatif, bukan presiden.
Maka itu, politikus Partai Demokrat ini mengkritik Perpres mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 itu. Syarief mengatakan, sebaiknya presiden menghargai hak konstitusi DPR. "Peraturan Presiden Nomor 54 tersebut sebaiknya dibatalkan," ujar Syarief Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Setelah dibatalkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk membawa rancangan perubahan anggaran itu ke DPR terlebih dahulu. "Dan dibahas bersama dengan pemerintah sesuai dengan kebijakan Presiden dan bisa dibahas dalam waktu beberapa hari saja," ujarnya.
Dia melanjutkan, sementara penanganan virus Corona (COVID-19) bisa dilakukan dengan anggaran yang sudah tersedia dulu dalam kategori penanganan bencana nasional, sambil menunggu perubahan APBN yang dibahas bersama pemerintah dan DPR. "Jika tidak maka presiden sangat berpotensi melanggar konstitusi," katanya.
Maka itu, politikus Partai Demokrat ini mengkritik Perpres mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 itu. Syarief mengatakan, sebaiknya presiden menghargai hak konstitusi DPR. "Peraturan Presiden Nomor 54 tersebut sebaiknya dibatalkan," ujar Syarief Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Setelah dibatalkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk membawa rancangan perubahan anggaran itu ke DPR terlebih dahulu. "Dan dibahas bersama dengan pemerintah sesuai dengan kebijakan Presiden dan bisa dibahas dalam waktu beberapa hari saja," ujarnya.
Dia melanjutkan, sementara penanganan virus Corona (COVID-19) bisa dilakukan dengan anggaran yang sudah tersedia dulu dalam kategori penanganan bencana nasional, sambil menunggu perubahan APBN yang dibahas bersama pemerintah dan DPR. "Jika tidak maka presiden sangat berpotensi melanggar konstitusi," katanya.
(cip)