MA Kabulkan Kasasi Kasus Korupsi Terkait Wabup Sarmi

Senin, 03 Februari 2020 - 21:59 WIB
MA Kabulkan Kasasi Kasus...
MA Kabulkan Kasasi Kasus Korupsi Terkait Wabup Sarmi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi di Sekda Kabupaten Sarmi, Papua tahun anggaran 2012-2013 Yosina Troce Insyaf, yang kini menjabat Wakil Bupati (Wabup) Sarmi, Provinsi Papua.

Dengan putusan MA, secara otomatis Wabup perempuan asal Kabupaten Sarmi itu sudah bisa aktif kembali menjabat Wakil Bupati Sarmi. Namun, Bupati Sarmi Edward Fonataba menolak kehadiran Wabupnya dengan alasan putusan MA mengada-ada.

Bahkan, Dirjen OTDA juga sudah mengeluarkan SK terkait pengaktifan kembali Wabup Sarmi karena sudah dinyatakan bebas dari perkara hukum oleh putusan MA.

"Kami menegaskan, berdasarkan putusan MA, klien kami sudah dinyatakan bebas murni dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum," kata kuasa hukum Wabup Sarmi, Nurwadi Aco kepada awak media, di Jakarta, Senin (3/2/2020).

"Begitupun oleh Dirjen OTDA Kemendagri telah mengeluarkan surat keputusan yang sudah mengaktifkan kembali Wakil Bupati Sarmi yaitu Ibu Yosina Troce Insyaf dan menyatakan bahwa SK pemberhentian Wabup Sarmi itu tidak pernah dikeluakan oleh Dirjen OTDA," tambahnya.

Nurwadi meminta, agar Bupati Sarmi Edward Fonataba tidak membuat provokasi yang meresahkan masyarakat Sarmi melalui jajaran Muspida setempat. Sebab, SK Kemendagri dan juga putusan MA sudah berkekuatan hukum.

Bupati Sarmi beserta kroni-kroninya berkonspirasi seakan-akan tidak mengakui putusan MA dan surat resmi Dirjen OTDA untuk mengaktifkan kembali per 1 Februari 2020, tetap tidak diakui oleh Bupati,ujarnya.

Wabup Sarmi Yosina juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi yang dibangun melalui opini-opini oleh Bupati.

Opini-opini yang dibangun oleh Bupati Sarmi dan seluruh Muspida itu meyakinkan kepada seluruh masyarkat. Saya himbau kepada masyarakat mari kita melihat secara baik status saya sebagai wakil bupati,ujarnya.

Bupati Sarmi Yosina T Insyaf dinonaktifkan secara sepihak pada Maret 2019 oleh Bupatinya, Edward Fonataba dengan alasan sedang tersandung kasus hukum. Namun proses hukum kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap saat itu.

Bahkan SK nonaktif juga bukan resmi dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Dirjen OTDA. Hal itu diketahui setelah pihak Wabup melakukan konfirmasi langsung ke kantor Kemendagri di Jakarta.

Sementara itu, perkara hukum yang menjerat Wabup Sarmi Yosina T Insyaf dinyatakan bebas oleh putusan kasasi MA. Dirjen OTDA juga sudah mengeluarkan SK pengaktifan kembali Wabup Sarmi Yosina T Insyaf.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)