Suap APBD Sumut, KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka

Kamis, 30 Januari 2020 - 21:30 WIB
Suap APBD Sumut, KPK...
Suap APBD Sumut, KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap pengurusan pengesahan laporan pertanggung jawaban daerah dan APBD Sumut.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan atas putusan terpidana pemberi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah terpidana penerima suap mantan anggota DPRD Provinsi Sumut.

Dari hasil penyelidikan disimpulkan dan diputuskan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka adalah, Japorman Saragih, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukuban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai aggota DPRD Provinsi Sumut. Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) ditandatangani pimpinan pada Januari ini," tegas Ali saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020) malam.

Dia membeberkan, fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait dengan empat aspek. Pertama, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 -2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

"Atas perbuatannya tersebut, 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana," beber Ali.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini mengungkapkan, dalam perkara ini Gatot Pujo Nugroho telah divonis dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk putusan ini, Gatot telah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Juli 2017. Ali memaparkan, penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. "Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam tiga tahap," bebernya.

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut. Ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut. 50 mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah divonis dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. "Seluruhnya kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah," katanya.

Ali menambahkan, kasus dugaan suap ini menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Karenanya KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi. "Demi Indonesia yang bebas dari korupsi," ucapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7743 seconds (0.1#10.140)