Begini Awal Terjadinya Kasus Penipuan Putri Arab Saudi
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan, kasus penipuan yang dialami putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud berawal dari perkenalannya dengan pelaku EAH di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2008 silam. (Baca juga: Tangkap Penipu Putri Arab Saudi, Polisi Sita Bukti Ini)
Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Endar Priantoro mengatakan, Princess Lolowah memiliki sebuah perusahan investasi di kawasan Kuala Lumpur, Malaysia dan EAH merupakan karyawan diperusahaan tersebut.
"Sebelumnya mereka (EAH dan Princess Lolowah) ada kerja sama di Kuala Lumpur 2008, lalu tersangka menawarkan investasi di Bali sampai berjalan 2018-2019 hingga peristiwa (penipuan) terjadi," ujarnya, Kamis (30/1/2020).
Adapun pelaku EAH, kata dia, menawarkan Lolowah untuk berinvestasi dengan pembelian vila di Bali dan Lolowah pun mengirimkan uang sebanyak USD36 juta atau Rp500 miliar. Faktanya, vila tersebut ternyata hanya seharga Rp40 miliar.
"Uang (USD36 juta) itu digunakan pelaku untuk pembangunan vila yang ternyata bernilai Rp40 miliar, yang hingga saat ini masih atas nama tersangka. Sebagian besar uangnya pun dipakai juga untuk membeli mobil dan tanah," tuturnya.
Bahkan, ungkapnya, pelaku pun diduga menggunakan uang milik Lolowah itu untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi yang saat ini masih didalami. Saat ini, polisi tengah memburu ibu EAH, yakni EMC yang sudah dilakukan pencekalan pula agar tak bisa kabur ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (Princess Lolowah) mungkin mau investasi di Indonesia dan sepertinya ini pertama kalinya (investasi di Indonesia). Melalui pembicaranya, tuntutan pelapor ingin (pelaku) di proses hukum di Indonesia sebagaimana mestinya, untuk pengembalian (uang Lolowah) nanti di pengadilan yah," katanya.
Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Endar Priantoro mengatakan, Princess Lolowah memiliki sebuah perusahan investasi di kawasan Kuala Lumpur, Malaysia dan EAH merupakan karyawan diperusahaan tersebut.
"Sebelumnya mereka (EAH dan Princess Lolowah) ada kerja sama di Kuala Lumpur 2008, lalu tersangka menawarkan investasi di Bali sampai berjalan 2018-2019 hingga peristiwa (penipuan) terjadi," ujarnya, Kamis (30/1/2020).
Adapun pelaku EAH, kata dia, menawarkan Lolowah untuk berinvestasi dengan pembelian vila di Bali dan Lolowah pun mengirimkan uang sebanyak USD36 juta atau Rp500 miliar. Faktanya, vila tersebut ternyata hanya seharga Rp40 miliar.
"Uang (USD36 juta) itu digunakan pelaku untuk pembangunan vila yang ternyata bernilai Rp40 miliar, yang hingga saat ini masih atas nama tersangka. Sebagian besar uangnya pun dipakai juga untuk membeli mobil dan tanah," tuturnya.
Bahkan, ungkapnya, pelaku pun diduga menggunakan uang milik Lolowah itu untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi yang saat ini masih didalami. Saat ini, polisi tengah memburu ibu EAH, yakni EMC yang sudah dilakukan pencekalan pula agar tak bisa kabur ke luar negeri.
"Yang bersangkutan (Princess Lolowah) mungkin mau investasi di Indonesia dan sepertinya ini pertama kalinya (investasi di Indonesia). Melalui pembicaranya, tuntutan pelapor ingin (pelaku) di proses hukum di Indonesia sebagaimana mestinya, untuk pengembalian (uang Lolowah) nanti di pengadilan yah," katanya.
(cip)