Bersaksi di Pengadilan, Sopir Akui Eks Dirut PT INTI Punya Utang

Rabu, 29 Januari 2020 - 21:00 WIB
Bersaksi di Pengadilan,...
Bersaksi di Pengadilan, Sopir Akui Eks Dirut PT INTI Punya Utang
A A A
JAKARTA - Sopir dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, yakni Endang Suherman mengaku mengetahui bosnya itu memiliki utang dengan Andra Y Agussalam selaku mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II.

Hal itu diungkapkan Endang saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Hadling System (BHS) yang dikelola oleh PT Angkasa Pura. Endang mengakui itu karena Darman pernah berkata memiliki utang dengan Andra.

Dalam persidangan itu, Endang bersaksi untuk terdakwa Darman Mappangara. "Tahu karena beliau bilang untuk bayar hutang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih utang sama Pak Andra," ujar Endang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Awal mulanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya mengenai pembahasan utang piutang antara Endang dan Darman. Ketika ditanya Jaksa, Endang mengakui pembicaraan yang dilakukannya dengan Darman terjadi di dalam mobil

"Di mobil Pak, cuma kalau untuk itu saya enggak langsung tanya, cuma beliau yang bilang ke saya," jawab Endang. (Baca juga: Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Tetapkan Direktur PT INTI Jadi Tersangka )

Pembicaraan itu, kata Endang, berlangsung saat dirinya ingin mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, dia diperintahkan Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.

"Saya minta tolong antar uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," ujar Endang.

Namun, Endang tidak mengetahui jumlah utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia tidak menanyakan secara rinci kepada Bos nya yakni Andra.

"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa

"Enggak tahu," jawab Endang.

Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura kepada mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.

Suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang itupun juga digunakan untuk pembayaran serta penambahan uang muka untuk kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP.
(dam)
Berita Terkait
Mengenal Perbedaan Angkasa...
Mengenal Perbedaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II
Kembangkan Bisnis Kargo,...
Kembangkan Bisnis Kargo, Angkasa Pura Logistik Buka Rute Makassar-Singapura
Penerbangan di Soekarno-Hatta...
Penerbangan di Soekarno-Hatta Mengalami Penurunan hingga 22,86%
Plt Gubernur Sulsel...
Plt Gubernur Sulsel Lepas Ekspor 2,3 Ton Ikan Direct Flight ke Singapura
Konsumsi Avtur Sumbagsel...
Konsumsi Avtur Sumbagsel Naik Seiring Bertambahnya Penerbangan
Kembangkan Bisnis Logistik,...
Kembangkan Bisnis Logistik, Angkasa Pura Logistik Luncurkan Layanan Air Freight
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved