Bersaksi di Pengadilan, Sopir Akui Eks Dirut PT INTI Punya Utang
A
A
A
JAKARTA - Sopir dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, yakni Endang Suherman mengaku mengetahui bosnya itu memiliki utang dengan Andra Y Agussalam selaku mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II.
Hal itu diungkapkan Endang saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Hadling System (BHS) yang dikelola oleh PT Angkasa Pura. Endang mengakui itu karena Darman pernah berkata memiliki utang dengan Andra.
Dalam persidangan itu, Endang bersaksi untuk terdakwa Darman Mappangara. "Tahu karena beliau bilang untuk bayar hutang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih utang sama Pak Andra," ujar Endang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Awal mulanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya mengenai pembahasan utang piutang antara Endang dan Darman. Ketika ditanya Jaksa, Endang mengakui pembicaraan yang dilakukannya dengan Darman terjadi di dalam mobil
"Di mobil Pak, cuma kalau untuk itu saya enggak langsung tanya, cuma beliau yang bilang ke saya," jawab Endang. (Baca Juga: Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Tetapkan Direktur PT INTI Jadi Tersangka)
Pembicaraan itu, kata Endang, berlangsung saat dirinya ingin mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, dia diperintahkan Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.
"Saya minta tolong antar uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," ujar Endang.
Namun, Endang tidak mengetahui jumlah utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia tidak menanyakan secara rinci kepada Bos nya yakni Andra.
"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa
"Enggak tahu," jawab Endang.
Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura kepada mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang itupun juga digunakan untuk pembayaran serta penambahan uang muka untuk kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP.
Hal itu diungkapkan Endang saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Hadling System (BHS) yang dikelola oleh PT Angkasa Pura. Endang mengakui itu karena Darman pernah berkata memiliki utang dengan Andra.
Dalam persidangan itu, Endang bersaksi untuk terdakwa Darman Mappangara. "Tahu karena beliau bilang untuk bayar hutang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih utang sama Pak Andra," ujar Endang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Awal mulanya Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya mengenai pembahasan utang piutang antara Endang dan Darman. Ketika ditanya Jaksa, Endang mengakui pembicaraan yang dilakukannya dengan Darman terjadi di dalam mobil
"Di mobil Pak, cuma kalau untuk itu saya enggak langsung tanya, cuma beliau yang bilang ke saya," jawab Endang. (Baca Juga: Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Tetapkan Direktur PT INTI Jadi Tersangka)
Pembicaraan itu, kata Endang, berlangsung saat dirinya ingin mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, dia diperintahkan Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.
"Saya minta tolong antar uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," ujar Endang.
Namun, Endang tidak mengetahui jumlah utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia tidak menanyakan secara rinci kepada Bos nya yakni Andra.
"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa
"Enggak tahu," jawab Endang.
Dalam perkara ini, Darman didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura kepada mantan Direktur Keuangan AP II Andra Yastrialsyah Agussalam.
Suap tersebut diberikan secara bertahap lewat teman Darman bernama Taswin Nur. Taswin sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang itupun juga digunakan untuk pembayaran serta penambahan uang muka untuk kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP.
(dam)