Diperiksa KPK, Cak Imin Akui Ditanya soal Kasus Hong Artha

Rabu, 29 Januari 2020 - 16:38 WIB
Diperiksa KPK, Cak Imin...
Diperiksa KPK, Cak Imin Akui Ditanya soal Kasus Hong Artha
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai DPP Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pria yang biasa disapa Cak Imin ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Cak Imin mengaku sebenarnya pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan Kamis 30 Januari besok. Namun karena adanya kegiatan, dia meminta penyidik KPK memeriksanya hari ini.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha. Mestinya diagendakan besok tapi karena besok saya ada acara, saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah. Sudah saya berikan penjelasan ya selesai," ujar Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Pemeriksaan terhadap Cak Imin diduga berkaitan permohonan justice collaborator yang diajukan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. (Baca juga: Dikawal Dua Menteri, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK )

Dalam suratnya itu, Musa mengklaim bukan pelaku utama suap dan hanya menjalankan perintah partai. Musa juga mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Cak Imin membantah pernyataan Musa. Dia menegaskan tidak ada aliran dana terkait kasus suap proyek Kemterian PUPR yang mengalir ke PKB maupun kepada dirinya.

"Tidak benar," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, KPK belum menahan Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha, yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Ke-11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
KPK Kembali Pelajari...
KPK Kembali Pelajari Kasus Kardus Durian yang Menyeret Nama Cak Imin
Besok Cak Imin Diperiksa...
Besok Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker
Cak Imin Batal Diperiksa,...
Cak Imin Batal Diperiksa, KPK Jadwal Ulang Minggu Depan
Besok, KPK Periksa Cak...
Besok, KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi
Firli Bahuri Angkat...
Firli Bahuri Angkat Bicara soal Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan...
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Cak Imin di Kasus Dugaan Korupsi Proteksi TKI 2012
Berita Terkini
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved