Diperiksa KPK, Cak Imin Akui Ditanya soal Kasus Hong Artha

Rabu, 29 Januari 2020 - 16:38 WIB
Diperiksa KPK, Cak Imin...
Diperiksa KPK, Cak Imin Akui Ditanya soal Kasus Hong Artha
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai DPP Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pria yang biasa disapa Cak Imin ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Cak Imin mengaku sebenarnya pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan Kamis 30 Januari besok. Namun karena adanya kegiatan, dia meminta penyidik KPK memeriksanya hari ini.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha. Mestinya diagendakan besok tapi karena besok saya ada acara, saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah. Sudah saya berikan penjelasan ya selesai," ujar Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Pemeriksaan terhadap Cak Imin diduga berkaitan permohonan justice collaborator yang diajukan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. (Baca Juga: Dikawal Dua Menteri, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK)

Dalam suratnya itu, Musa mengklaim bukan pelaku utama suap dan hanya menjalankan perintah partai. Musa juga mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Cak Imin membantah pernyataan Musa. Dia menegaskan tidak ada aliran dana terkait kasus suap proyek Kemterian PUPR yang mengalir ke PKB maupun kepada dirinya.

"Tidak benar," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, KPK belum menahan Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha, yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Ke-11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)