Dalami Kasus Suap, KPK Panggil Komisioner dan Pejabat KPU
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap terkat pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kali ini KPU memanggil Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Viryan Azis, Kabag Umum KPU Yayu Yuliana, Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru. KPK juga memanggil Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina.
Anggota KPU Viryan Azis telah datag memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).
Viryan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE). Saat tiba di KPK, Viryan mengaku akan menjelaskan kepada penyidik KPK terkait penetapan anggota DPR PAW.
"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Viryan di di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Baca Juga: Ketua KPK Akui Tak Mudah Cari Harun Masiku)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, yakni mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak seseorang bernama Saeful Bahri.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Kali ini KPU memanggil Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Viryan Azis, Kabag Umum KPU Yayu Yuliana, Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru. KPK juga memanggil Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina.
Anggota KPU Viryan Azis telah datag memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).
Viryan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Saeful Bahri (SAE). Saat tiba di KPK, Viryan mengaku akan menjelaskan kepada penyidik KPK terkait penetapan anggota DPR PAW.
"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Viryan di di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (Baca Juga: Ketua KPK Akui Tak Mudah Cari Harun Masiku)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, yakni mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak seseorang bernama Saeful Bahri.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(dam)