43 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Imlek 2020

Senin, 27 Januari 2020 - 09:10 WIB
43 Narapidana Dapat...
43 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Imlek 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasayarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 43 narapidana di perayaan tahun baru China atau Hari Raya Imlek 2020. Remisi diberikan kepada narapidana pemeluk agama Konghucu.

"Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam rilisnya, Senin (26/1/2020).

Dari jumlah tersebut, kata Sri, sebanyak 42 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 narapidana. Sementara itu, napi penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wialayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP21.930.000,00 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp17.000,00 per orang. Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," ujar Yunaedi.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 /1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Waraga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang napi, 61.987 orang tahanan dan 2.476 orang anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut napi yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.
(kri)
Berita Terkait
Tahun Baru Imlek, 26...
Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi dan 1 di Antaranya Langsung Bebas
Tahun Baru Imlek, 25...
Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Konghucu Terima Remisi
2022 Jajaran Kemenkumham...
2022 Jajaran Kemenkumham Diminta Produktif, Sekjen Ungkap 4 Program Utama
44 Warga Binaan Terima...
44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026
12.641 Napi Dapat Remisi...
12.641 Napi Dapat Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas
Hukum Mengucapkan Selamat...
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Menurut Buya Yahya
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved