Kasus Suap di MA, KPK Kembali Panggil Nurhadi dan Menantu Besok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA 2015-2016, pada Senin, 27 Januari 2020, besok. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka Penerima Suap Rp46 M)
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pada Kamis, 23 Januari 2020 penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan lima perkara baik terkait dengan peninjauan kembali (PK), eksekusi, maupun pengurusan perkara lain di MA kurun 2015 hingga 2016. Ketiganya yakni Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"NHD (Nurhadi), RH (Rezky) dan HS (Hiendra) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 27 Januari 2020 pukul 10.00 WIB. Untuk itu kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," ujar Ali, Minggu (26/1/2020).
Dia mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2020) tapi tidak hadir tanpa keterangan. Selain itu tutur Ali, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra pun pernah diagendakan masing-masing sebagai saksi tapi juga tidak hadir.
Menurut dia, kalau Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tidak hadir tanpa keterangan untuk kedua kalinya pada Senin besok, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga. Bersama surat panggilan ketiga tersebut, penyidik akan langsung menjemput paksa Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. "Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," tegasnya.
Dia membeberkan, pada Senin besok akan ada saksi yang juga diagendakan menjalani pemeriksaan untuk Nurhadi dkk. Nama-nama saksi akan disampaikan ke publik melalui para jurnalis setelah ada informasi dari penyidik. "Untuk daftar saksi-saksi nanti saya up date dulu ke admin penyidikan," kata Ali.
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal Akhmad Jaini yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Ali menegaskan, sejak awal KPK memang menyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah secara formil dan kuat secara substansi.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif. Kami juga ingatkan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," ucapnya.
Sebelumnya Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman, menyatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK sebelumnya baik untuk diperiksa sebagai tersangka maupun saksi. Maqdir mengklaim, Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarar benar-benar ada surat panggilan.
"Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan enggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada (surat) panggilan (pemeriksaan)," ujar Maqdir selepas persidangan pembacaan putusan praperadilan Nurhadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Sedangkan terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky pada Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang sebanyak Rp12,9 miliar.
Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pada Kamis, 23 Januari 2020 penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan lima perkara baik terkait dengan peninjauan kembali (PK), eksekusi, maupun pengurusan perkara lain di MA kurun 2015 hingga 2016. Ketiganya yakni Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"NHD (Nurhadi), RH (Rezky) dan HS (Hiendra) akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 27 Januari 2020 pukul 10.00 WIB. Untuk itu kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," ujar Ali, Minggu (26/1/2020).
Dia mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2020) tapi tidak hadir tanpa keterangan. Selain itu tutur Ali, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra pun pernah diagendakan masing-masing sebagai saksi tapi juga tidak hadir.
Menurut dia, kalau Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tidak hadir tanpa keterangan untuk kedua kalinya pada Senin besok, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga. Bersama surat panggilan ketiga tersebut, penyidik akan langsung menjemput paksa Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. "Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," tegasnya.
Dia membeberkan, pada Senin besok akan ada saksi yang juga diagendakan menjalani pemeriksaan untuk Nurhadi dkk. Nama-nama saksi akan disampaikan ke publik melalui para jurnalis setelah ada informasi dari penyidik. "Untuk daftar saksi-saksi nanti saya up date dulu ke admin penyidikan," kata Ali.
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal Akhmad Jaini yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Ali menegaskan, sejak awal KPK memang menyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah secara formil dan kuat secara substansi.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif. Kami juga ingatkan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," ucapnya.
Sebelumnya Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman, menyatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK sebelumnya baik untuk diperiksa sebagai tersangka maupun saksi. Maqdir mengklaim, Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarar benar-benar ada surat panggilan.
"Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan enggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada (surat) panggilan (pemeriksaan)," ujar Maqdir selepas persidangan pembacaan putusan praperadilan Nurhadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Sedangkan terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky pada Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang sebanyak Rp12,9 miliar.
Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)