Fatwa Haram Vape oleh Muhammadiyah, NU Tunggu Musyawarah Ulama

Sabtu, 25 Januari 2020 - 19:26 WIB
Fatwa Haram Vape oleh...
Fatwa Haram Vape oleh Muhammadiyah, NU Tunggu Musyawarah Ulama
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj angkat bicara terkait fatwa haram untuk rokok elektronik (e-cigarrete) atau sering disebut vape. Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.

(Baca juga: #FatwaHaramVape Trending Topic, Ini Respons Beragam Warganet)


Kiai Said mengaku pihaknya memilih menunggu musyawarah ulama untuk menentukan hukum penggunaan vape tersebut.

"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan," kata Kiai Said di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

(Baca juga: Fatwa Muhammadiyah Sebut Rokok Elektrik atau Vape Haram)


Dia menegaskan untuk mengeluarkan produk hukum terhadap sesuatu, pihaknya akan menunggu musyawarah ulama. Adapun pihaknya akan menggelar musyawarah itu pada 18-20 Maret 2020 mendatang.

Kiai Said pun menyampaikan hukum penggunaan vape berdasarkan tingkat kedaruratannya. "Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)