#FatwaHaramVape Trending Topic, Ini Respons Beragam Warganet

Jum'at, 24 Januari 2020 - 20:29 WIB
#FatwaHaramVape Trending...
#FatwaHaramVape Trending Topic, Ini Respons Beragam Warganet
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan rokok elektrik atau vape, haram.

Pernyataan itu tertuang dalam Fatwa bernomor 1/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette (rokok elektrik). Fatwa dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

(Baca juga: Fatwa Muhammadiyah Sebut Rokok Elektrik atau Vape Haram!)

Atas keputusan ini, warganet memberikan responsnya. Bahkan di linimasa Twitter, hingga pukul 20.15 WIB, sudah 9.724 Tweet terkait #FatwaHaramVape dan menjadi trending topic.

Berikut tanggapan warganet yang dirangkum SINDOnews, Jumat (24/1/2020).

Galih Pratama @Kumal06
Hallo Muhammadiyah, Anda ngeluarin #FatwaHaramVape? Untung gue Nahdatul Ulama. Abis sholat langsung Vaping. Santuyy :))

Andi Mahfuri @tulisandi
Apresiasi buat Muhammadiyah yang sudah mengeluarkan #fatwaharamvape atau rokok elektronik. Saya yakin dibalik fatwa ini Muhammadiyah sudah mengkaji banyak hal buruk yang tidak disadari oleh masyarakat akan bahaya vape.

Muhamad Husen @muhamadhusennn
Emang Haram sih. Udah banyak yang mati kok gara gara ini barang disemprotin di rumah #FatwaHaramVape

Vietha @VitaGriseldy
Untung cuma #FatwaHaramVape bukan fatwa haram jatuh cinta sama kamu.

berrrrrrrrrr. @stabilguy
Apa harus balik ke rokok konvensional lagi biar pemasukan negara bertambah #FatwaHaramVape


Sebelumnya, seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette," tuturnya.

Muhammadiyah juga mengharapkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

"Fatwa Haram e-cigarette/vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS (electronic Nicotine Delivery System) ENNDS (Electronic Non Nicotine Delivery System) maupun HTP (Heated Tobacco Products)," tutur Wawan.

Dia mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
(maf)
Berita Terkait
Dosen FK UMM: Ini Bahayanya...
Dosen FK UMM: Ini Bahayanya Rokok Elektrik bagi Pemakai
Pengaturan Ulang Regulasi...
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Ekonom: Kenaikan Cukai...
Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Kurang Tepat
Foom Berupaya Bantu...
Foom Berupaya Bantu Perokok Beralih ke Cara yang Lebih Aman
Dinilai Ganggu Ekonomi...
Dinilai Ganggu Ekonomi Masyarakat, Kenaikan Cukai Rokok Diminta Setop
Menelisik di Balik Bahaya...
Menelisik di Balik Bahaya Rokok Ilegal
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved