#FatwaHaramVape Trending Topic, Ini Respons Beragam Warganet

Jum'at, 24 Januari 2020 - 20:29 WIB
#FatwaHaramVape Trending...
#FatwaHaramVape Trending Topic, Ini Respons Beragam Warganet
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan rokok elektrik atau vape, haram.

Pernyataan itu tertuang dalam Fatwa bernomor 1/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette (rokok elektrik). Fatwa dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

(Baca juga: Fatwa Muhammadiyah Sebut Rokok Elektrik atau Vape Haram!)

Atas keputusan ini, warganet memberikan responsnya. Bahkan di linimasa Twitter, hingga pukul 20.15 WIB, sudah 9.724 Tweet terkait #FatwaHaramVape dan menjadi trending topic.

Berikut tanggapan warganet yang dirangkum SINDOnews, Jumat (24/1/2020).

Galih Pratama @Kumal06
Hallo Muhammadiyah, Anda ngeluarin #FatwaHaramVape? Untung gue Nahdatul Ulama. Abis sholat langsung Vaping. Santuyy :))

Andi Mahfuri @tulisandi
Apresiasi buat Muhammadiyah yang sudah mengeluarkan #fatwaharamvape atau rokok elektronik. Saya yakin dibalik fatwa ini Muhammadiyah sudah mengkaji banyak hal buruk yang tidak disadari oleh masyarakat akan bahaya vape.

Muhamad Husen @muhamadhusennn
Emang Haram sih. Udah banyak yang mati kok gara gara ini barang disemprotin di rumah #FatwaHaramVape

Vietha @VitaGriseldy
Untung cuma #FatwaHaramVape bukan fatwa haram jatuh cinta sama kamu.

berrrrrrrrrr. @stabilguy
Apa harus balik ke rokok konvensional lagi biar pemasukan negara bertambah #FatwaHaramVape


Sebelumnya, seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette," tuturnya.

Muhammadiyah juga mengharapkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

"Fatwa Haram e-cigarette/vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS (electronic Nicotine Delivery System) ENNDS (Electronic Non Nicotine Delivery System) maupun HTP (Heated Tobacco Products)," tutur Wawan.

Dia mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)